SPBU Pertamina Balen Kembali Disorot, Diduga Ada “Biaya Ngopi” Rp5 Ribu Saat Isi Pertalite Tanpa Barcode

  • Bagikan
IMG 20260722 WA0099

BOJONEGORO – SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menuai keluhan terkait penolakan pengisian BBM akibat kendala barcode, kini muncul dugaan adanya pungutan tambahan sebesar Rp5 ribu yang disebut sebagai biaya administrasi untuk “ngopi” saat melayani pengisian Pertalite pada kendaraan yang belum memiliki barcode.

 

Peristiwa tersebut dialami Budi Hartono pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, ia datang ke SPBU dengan membawa dua kendaraan. Salah satunya mobil Sigra yang telah memiliki barcode aktif, sedangkan satu kendaraan lainnya merupakan mobil lama yang belum terdaftar dalam sistem barcode subsidi.

 

Menurut Budi, ia sempat mencoba menggunakan barcode milik kendaraan lain, namun ditolak petugas karena tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang akan diisi BBM.

 

Dalam situasi tersebut, Budi mengaku sempat berbincang dengan seorang pegawai SPBU yang disebut bernama Nia. Dari percakapan itu, ia mengaku mendapat penawaran agar kendaraan tetap dapat mengisi Pertalite dengan syarat membayar biaya tambahan.

 

> “Bisa, Mas, tapi ada administrasinya Rp5 ribu buat ngopi,” tutur Budi menirukan ucapan petugas.

 

 

 

Merasa membutuhkan BBM, Budi mengaku menyetujui tawaran tersebut.

 

> “Oke, Mbak, isi nggak apa-apa,” jawabnya.

 

 

 

Pengisian kemudian dilakukan senilai Rp95 ribu dari uang Rp100 ribu yang telah disiapkan. Selisih Rp5 ribu itulah yang kemudian dipertanyakan karena disebut sebagai biaya administrasi untuk “ngopi”.

 

Sehari Sebelumnya, Mobile Crane Juga Gagal Isi BBM

 

Kasus ini terjadi hanya berselang sehari setelah munculnya keluhan dari seorang pengemudi mobile crane berinisial AZ. Pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 05.25 WIB, AZ mengaku gagal memperoleh BBM karena barcode yang digunakan mengalami kendala.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan sempat terjadi adu argumen antara pengemudi dan petugas SPBU sebelum akhirnya kendaraan tersebut meninggalkan lokasi tanpa memperoleh BBM.

 

Dua kejadian dalam waktu berdekatan memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan di SPBU tersebut. Di satu sisi, kendaraan ditolak karena persoalan barcode. Namun di sisi lain, muncul pengakuan konsumen yang mengaku tetap dapat mengisi BBM setelah membayar biaya tambahan Rp5 ribu.

 

Publik Pertanyakan Dasar Biaya Tambahan

 

Munculnya istilah “administrasi buat ngopi” memicu pertanyaan publik. Apabila biaya tersebut merupakan ketentuan resmi, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum maupun regulasi yang mengaturnya.

 

Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar resmi, maka dugaan adanya pungutan di luar mekanisme pelayanan perlu mendapat penjelasan dari pihak pengelola maupun instansi terkait.

 

Persoalan tersebut telah disampaikan Budi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos., M.M. melalui pesan WhatsApp. Mahmudi menyatakan akan melakukan evaluasi lebih lanjut atas informasi yang diterimanya.

 

Redaksi Buka Hak Jawab

 

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya biaya tambahan Rp5 ribu maupun perbedaan mekanisme pelayanan yang terjadi dalam dua peristiwa tersebut.

 

Redaksi Lintangnusantara.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Publik kini menunggu penjelasan resmi: apakah biaya tersebut merupakan kebijakan yang sah, atau justru praktik yang terjadi di luar ketentuan pelayanan BBM bersubsidi.

(Timred)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *