Rekonstruksi Jalan Brenggolo–Sumengko Rp3,39 Miliar Disorot, Debu dan Pengamanan Jadi Keluhan Warga

  • Bagikan
Screenshot 2026 09 16 15 30 48 75 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

BOJONEGORO||LintangNusantara— Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Brenggolo–Sumengko, Kabupaten Bojonegoro, dengan nilai kontrak mencapai Rp3.397.857.034,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026, mulai mendapat sorotan warga. Selain kualitas pelaksanaan yang menjadi perhatian, aktivitas proyek juga dikeluhkan karena menimbulkan debu cukup tebal yang dinilai mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 620/10/SPRKJ/APBD/412.203/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercantum CV. Chila Varo Naka Bersaudara, sementara CV. Azhaa Konsultan bertindak sebagai konsultan pengawas. Dengan nilai anggaran yang cukup besar, pelaksana dituntut tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memperhatikan dampak pekerjaan terhadap masyarakat selama proyek berlangsung.

Keluhan mengenai debu menjadi salah satu persoalan yang perlu segera mendapat perhatian. Warga berharap pihak pelaksana tidak membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut, terutama pada saat kendaraan proyek maupun kendaraan umum melintas di permukaan jalan yang berdebu. Upaya pengendalian debu, termasuk penyiraman secara berkala apabila diperlukan, semestinya menjadi bagian dari pengelolaan pekerjaan agar aktivitas pembangunan tidak mengorbankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Selain persoalan debu, aspek keselamatan dan pengaturan lalu lintas di lokasi proyek juga menjadi perhatian. Penempatan pengamanan maupun petugas pengatur lalu lintas yang hanya terkonsentrasi pada satu titik di sisi utara dinilai perlu dievaluasi apabila kondisi lapangan membutuhkan pengamanan pada titik lainnya. Pengguna jalan harus memperoleh informasi, rambu, pembatas, serta pengaturan yang memadai agar tidak terjadi potensi kecelakaan maupun kemacetan selama pekerjaan berlangsung.

Dalam konteks tersebut, CV. Chila Varo Naka Bersaudara sebagai pelaksana pekerjaan dan DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro sebagai pihak terkait dalam pengawasan proyek perlu memastikan keluhan masyarakat ditindaklanjuti secara nyata. Konsultan pengawas juga memiliki peran penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan kerja, serta tidak mengabaikan dampak pekerjaan terhadap lingkungan sekitar. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru menimbulkan persoalan baru bagi warga akibat lemahnya pengendalian di lapangan.

LintangNusantara.id mendorong keterbukaan dan pengawasan terhadap proyek tersebut secara proporsional. Nilai kontrak Rp3,39 miliar dan masa pekerjaan 120 hari kalender menjadi alasan penting agar pelaksanaan tidak hanya dinilai dari hasil akhir jalan, tetapi juga dari bagaimana kontraktor menjaga keselamatan pengguna jalan, mengendalikan debu, mengatur akses lalu lintas, serta merespons keluhan warga. Pihak pelaksana dan dinas terkait diharapkan segera melakukan evaluasi di lapangan sehingga pembangunan benar-benar memberikan manfaat tanpa mengabaikan hak masyarakat atas keamanan dan kenyamanan.

(Episod*1)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *