Cemburu Berujung Pidana, Polres Ngawi Ungkap Kasus Penyebaran Rekaman VCS

  • Bagikan
WhatsApp Image 2026 07 17 at 14.58.42

Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pria berinisial ABF (18). Kasus tersebut menjadi perhatian karena bermula dari hubungan asmara yang berakhir dengan penyalahgunaan kepercayaan dan berujung pada tindak pidana siber yang merugikan korban secara psikologis maupun sosial.

Dalam konferensi pers di halaman Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026), Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan di ruang digital.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., Kompol Rizki menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan kesadaran hukum serta etika dalam memanfaatkan media digital.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital dan tidak mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik. Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Tindakan tersebut dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial serta memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujar Kompol Rizki.

Berawal dari Hubungan Asmara

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam perjalanan hubungan tersebut, pelaku membujuk korban untuk melakukan Video Call Seks (VCS) melalui media elektronik.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar selama aktivitas berlangsung sehingga memperoleh rekaman yang kemudian disimpan sebagai dokumentasi pribadi.

Namun situasi berubah ketika pelaku mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan pria lain. Rasa cemburu yang berkembang menjadi emosi mendorong tersangka melakukan tindakan balas dendam dengan menyebarluaskan rekaman tersebut.

Penyidik mengungkapkan bahwa pelaku berhasil mengakses akun WhatsApp milik korban, kemudian menggunakan akun tersebut untuk mengirimkan rekaman VCS kepada sejumlah rekan korban. Penyebaran konten intim tanpa persetujuan itu tidak hanya melanggar privasi korban, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius.

Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan ABF sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penyebaran materi pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Imbauan untuk Masyarakat

Selain menyampaikan perkembangan penanganan perkara, Polres Ngawi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun media sosial maupun aplikasi perpesanan.

Masyarakat diimbau tidak memberikan akses akun kepada pihak lain, menjaga kerahasiaan kata sandi, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim ataupun bentuk kejahatan siber lainnya.

Menurut Kompol Rizki, perlindungan terhadap korban merupakan bagian penting dalam penegakan hukum di era digital, mengingat dampak penyebaran konten pribadi tidak hanya terjadi di dunia maya, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan sosial, pendidikan, hingga masa depan korban.

“Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi digital membawa tanggung jawab yang besar bagi setiap pengguna. Kepercayaan dalam hubungan personal tidak boleh disalahgunakan menjadi sarana untuk melakukan intimidasi, balas dendam, ataupun penyebaran konten pribadi. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap bentuk penyebaran konten intim tanpa persetujuan memiliki konsekuensi pidana yang serius, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan etika di ruang digital Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *