BOJONEGORO||LintangNusantara.id – Pembangunan tanggul saluran sekunder BNG.3–BNG.KA.1 di Desa Ngumpakdalem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang semestinya menjadi bagian dari upaya meningkatkan fungsi jaringan irigasi dan mendukung produktivitas pertanian, justru menuai keluhan dari warga yang lahannya disebut terdampak pekerjaan.
Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp395.600.000 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Adi Dharma Buana, dengan konsultan pengawas CV. Solid Design.
Namun, di balik tujuan pembangunan yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, muncul persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.
Salah seorang warga, yang untuk kepentingan pemberitaan disebut (A), warga Dukuh Kedungrejo, mengaku sawah miliknya terdampak pembangunan saluran irigasi tersebut.
Menurut penuturan (A), sebelum pekerjaan berlangsung terdapat janji akan diberikan kompensasi atau ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan terhadap lahan sawahnya. Namun, hingga persoalan tersebut dikonfirmasi, warga tersebut mengaku merasa dirugikan karena kompensasi yang dijanjikan belum diterima sebagaimana yang diharapkan.
“Sudah saya konfirmasi. Memang dijanjikan ada ganti rugi,” demikian keterangan warga kepada wartawan.
Keluhan tersebut tentu tidak boleh dianggap sepele. Sebab, pembangunan yang menggunakan uang rakyat semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik pekerjaan, tetapi juga memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung.
Jika benar terdapat lahan warga yang digunakan, terdampak, atau mengalami kerugian akibat pelaksanaan proyek, maka persoalan mengenai dasar penggunaan lahan, bentuk kerugian, mekanisme kompensasi, serta pihak yang bertanggung jawab perlu dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap warga yang mengaku mengalami kerugian tersebut?
Apakah persoalan kompensasi merupakan tanggung jawab pelaksana proyek, pihak pemilik kegiatan, atau terdapat mekanisme lain yang telah disepakati sebelumnya? Dan jika memang sudah ada kesepakatan mengenai kompensasi, mengapa hak warga tersebut belum juga diselesaikan?
Hal ini menjadi penting karena proyek senilai hampir Rp400 juta tersebut bersumber dari APBD, yang pada hakikatnya merupakan uang masyarakat. Pembangunan infrastruktur memang dibutuhkan, tetapi jangan sampai manfaat pembangunan justru dirasakan kemudian sementara warga yang terdampak harus menanggung kerugian tanpa kejelasan penyelesaian.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah seluruh tahapan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan mengenai dampak terhadap masyarakat dan lahan warga.
Karena itu, Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro, pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut perlu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai keluhan warga Kedungrejo tersebut.
Jangan sampai slogan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat justru berbanding terbalik di lapangan.
Pembangunan boleh berjalan, tetapi hak masyarakat yang terdampak juga harus diperhatikan. Transparansi, tanggung jawab, dan penyelesaian terhadap keluhan warga menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme dan realisasi kompensasi kepada warga yang mengaku terdampak masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
(Investigasi tim)












