JAKARTA||LintangNusantara– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai mengubah pola penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari yang sebelumnya cenderung reaktif menjadi lebih antisipatif dan terintegrasi.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menekankan pentingnya penerapan multi-approach policing, yakni strategi yang memadukan prediksi, pencegahan, pemanfaatan teknologi, pelibatan masyarakat, perlindungan ekosistem, respons kedaruratan, penegakan hukum hingga komunikasi publik.
Arahan tersebut disampaikan saat memberikan pembekalan kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua di Lapangan Bhara Daksa STIK PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Sebanyak 322 personel yang diberangkatkan terdiri dari 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK serta 22 pendamping. Mereka akan menjalankan tugas selama 10 hari di sejumlah wilayah rawan Karhutla, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Sebelumnya, sebanyak 189 peserta didik juga telah diterjunkan ke lapangan. Pemberangkatan gelombang kedua tersebut menjadi bagian dari kesinambungan sekaligus pergantian penugasan personel di wilayah.
Dedi meminta para peserta tidak sekadar menjalankan kegiatan penyuluhan, tetapi juga melakukan evaluasi dan audit terhadap sistem penanganan Karhutla di daerah.
“Jangan hanya datang untuk penyuluhan. Rekan-rekan adalah middle dan top manager. Lihat bagaimana organisasi bekerja, bagaimana kondisi wilayah, bagaimana kebijakan dilaksanakan dan apa yang masih kurang,” tegasnya.
Deteksi Dini Jadi Kunci
Wakapolri menilai pencegahan harus dilakukan jauh sebelum api muncul. Untuk itu, konsep predictive policing perlu diperkuat dengan menggabungkan berbagai sumber data, mulai dari hotspot, kondisi cuaca, muka air tanah, karakteristik lahan gambut, hingga riwayat kejadian kebakaran.
Pemanfaatan drone, satelit dan teknologi artificial intelligence (AI) juga didorong untuk membantu memetakan wilayah berisiko tinggi.
Berdasarkan data hingga 6 September 2026, tercatat 113.616 hotspot dengan luas lahan terbakar mencapai 202.010 hektare yang tersebar di 38 provinsi.
Dari jumlah tersebut, 23.228 titik atau sekitar 20,4 persen telah terverifikasi sebagai titik api. Sebanyak 26.302 titik atau 23,1 persen masih dalam proses verifikasi, sementara 64.086 titik atau 56,4 persen dinyatakan bukan titik api.
Sementara itu, langkah pemadaman telah dilakukan terhadap 18.085 titik.
Kondisi Gambut Harus Menjadi Perhatian
Menurut Dedi, penanganan Karhutla tidak bisa hanya berfokus pada pemadaman. Faktor ekologis, terutama kondisi lahan gambut dan tata kelola air, juga harus mendapat perhatian serius.
Data SiTMAT Kementerian Lingkungan Hidup per 6 September menunjukkan sejumlah wilayah berada dalam kondisi muka air tanah yang sangat rawan, antara lain Kalimantan Tengah mencapai -143 cm, Kalimantan Barat -163 cm, Sumatera Selatan -231,1 cm, Kalimantan Timur -142,6 cm, Riau -209 cm dan Kalimantan Utara -137 cm.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya langkah pencegahan melalui pengelolaan tata air, seperti pembangunan sekat kanal, embung, sumur bor serta restorasi hidrologis.
“Jangan hanya mengejar api. Kalau akar masalahnya kondisi gambut yang kering, tata airnya harus kita benahi,” ujar Dedi.
Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Penanganan Karhutla juga diarahkan melalui konsep collaborative policing. Polri mendorong keterlibatan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat hingga masyarakat di tingkat desa.
Di tingkat nasional, kolaborasi melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, BMKG, BRIN, Polri dan TNI.
Sementara di daerah, sinergi melibatkan Polda, Polres, BPBD, KPH dan pemerintah daerah. Di tingkat tapak, unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api (MPA), kepala desa, tokoh adat, masyarakat serta pihak korporasi juga dilibatkan.
Dalam kondisi darurat, pemerintah daerah menjadi leading sector dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangannya.
Penegakan Hukum Menyasar Pelaku dan Korporasi
Selain pencegahan, aspek penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam strategi baru penanganan Karhutla.
Hingga 6 September 2026, tercatat 200 laporan polisi terkait Karhutla. Dari jumlah tersebut, 192 perkara melibatkan perorangan dan delapan perkara berkaitan dengan korporasi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 138 tersangka dengan luas areal yang masuk dalam perkara mencapai 8.637,35 hektare.
Dedi menegaskan apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan atau tanggung jawab korporasi, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
“Kalau ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Komunikasi Publik Tak Kalah Penting
Penanganan Karhutla juga dinilai perlu diikuti strategi komunikasi yang efektif. Ruang digital menjadi salah satu medan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap langkah pemerintah.
Pada periode 1 Agustus hingga 6 September 2026, tercatat 117.022 penyebutan mengenai Karhutla dengan jangkauan mencapai sekitar 1,67 miliar tayangan.
Sentimen percakapan terdiri atas 83,2 persen netral, 13 persen negatif dan 3,8 persen positif.
Volume percakapan tertinggi tercatat pada 2 September dengan 7.466 penyebutan. Sementara sentimen negatif tertinggi mencapai 27,7 persen pada 21 Agustus, bersamaan dengan munculnya tagar #PrayForKalimantan.
Percakapan tersebut berasal dari media daring sebesar 47,4 persen, Instagram dan TikTok 30,2 persen, serta X dan Facebook 20,5 persen. Adapun porsi suara institusi hanya sekitar 2,48 persen.
Wakapolri meminta komunikasi krisis menjadi bagian integral dalam penanganan Karhutla.
“Kerja lapangan yang intensif harus diikuti komunikasi yang baik agar kehadiran negara dapat terbaca oleh masyarakat,” ujarnya.
Tiga Transformasi Penanganan Karhutla
Dedi menegaskan terdapat tiga perubahan mendasar yang harus diwujudkan dalam penanganan Karhutla.
Pertama, mengubah pola reaktif menjadi antisipatif.
Kedua, memperluas penegakan hukum dari pelaku individual menjadi individual dan korporasi.
Ketiga, mengubah pola kerja sektoral menjadi multi-stakeholder.
Ia juga meminta personel yang ditugaskan tidak hanya melihat hasil pemadaman api, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen penanganan Karhutla di lapangan.
“Jangan hanya melihat bagaimana api dipadamkan. Audit manajemennya. Lihat apa yang sudah dilakukan, apa yang kurang dan bagaimana memperbaikinya. Dari sana harus lahir rekomendasi yang konkret,” pungkasnya.
Dengan diterjunkannya 322 personel gelombang kedua, Polri menegaskan komitmennya membangun sistem penanganan Karhutla yang lebih terukur, mulai dari pemetaan risiko, pencegahan, pelibatan masyarakat, perlindungan lingkungan, respons cepat, penegakan hukum hingga pengelolaan komunikasi publik.












