NGAWI||LintangNusantara– Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap komplotan pencuri mesin diesel penyedot air atau alkon yang selama ini menyasar peralatan milik petani di area persawahan.
Dua orang tersangka berinisial BP (31) dan WJA (22), keduanya warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, berhasil diamankan polisi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Keduanya ditangkap di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan, yang berada di jalur perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang petani yang kehilangan mesin diesel saat masih terpasang di area persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan bahwa para pelaku diduga memiliki modus khusus untuk menghindari kecurigaan warga.
Pelaku berpura-pura mencari ikan pada malam hari di sekitar persawahan. Ketika menemukan mesin diesel yang ditinggalkan tanpa pengawasan, mesin tersebut kemudian dibongkar dan dibawa pergi.
“Pelaku berpura-pura mencari ikan pada malam hari di sekitar area persawahan warga. Begitu melihat ada mesin diesel alkon yang terpasang di sawah tanpa pengawasan, mereka langsung mempreteli dan mengangkutnya,” ujar AKP Pras.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Polisi menemukan sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka.
Aksi mereka antara lain terungkap di wilayah Widodaren, Pengkol Kecamatan Mantingan, kawasan Monumen Suryo Kecamatan Kedunggalar, serta Kedunglengki Kecamatan Mantingan.
Mesin hasil curian kemudian dijual ke luar wilayah Ngawi, di antaranya menuju Sragen hingga Yogyakarta. Uang hasil penjualan barang curian tersebut selanjutnya dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel alkon Nero AJD GX 160 warna merah milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Ngawi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pencurian tersebut.
Polisi juga mengingatkan para petani agar meningkatkan pengamanan terhadap mesin pompa air dan peralatan pertanian, khususnya yang ditinggalkan di area persawahan pada malam hari.
Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau gerak-gerik mencurigakan di sekitar persawahan.
(Red)












