PASURUAN | Lintangnusantara.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1–31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Kokok Adi Prayogo, mengatakan program ini bukan sekadar agenda rutin dalam peringatan Hari Kemerdekaan, tetapi merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Program pembebasan pajak daerah ini bukan sekadar agenda rutin setiap peringatan kemerdekaan, tetapi menjadi instrumen kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Kokok, Kamis (6/8/2026).
Untuk mempermudah masyarakat memanfaatkan program tersebut, Bapenda Kabupaten Pasuruan bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Pasuruan, dan Jasa Raharja menghadirkan inovasi SAKERA BLUSUKAN, yakni layanan jemput bola pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di desa-desa maupun instansi dan perusahaan.
Pada Kamis (6/8), layanan tersebut hadir di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Pasuruan guna melayani pegawai yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Petugas kami siap membantu masyarakat maupun pegawai yang ingin membayar pajak kendaraan secara langsung di lokasi,” jelasnya.
Dalam program pemutihan tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah kemudahan, di antaranya pembebasan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pengurangan 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan pokok pajak maksimal Rp500 ribu.
Kokok berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Kebijakan pembebasan pajak daerah ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tuturnya.
Salah seorang warga Kecamatan Nguling, Hadi Mulyono, mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan tersebut. Ia mengatakan kendaraan miliknya telah menunggak pajak selama dua tahun.
“Terima kasih Bu Gubernur dan Mas Bupati Rusdi. Lumayan, saya tidak perlu membayar dendanya,” ungkap Hadi.
Program pemutihan pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor selama bulan Agustus 2026.
(Redaksi)












