Lapas Batang dan BPKAD Pasang Patok Batas Tanah, Perkuat Tertib Administrasi Aset Negara

  • Bagikan
Screenshot 2026 07 27 18 34 17 30 7352322957d4404136654ef4adb64504

Batang | LintangNusantara.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batang melaksanakan pemasangan patok pembatas tanah sebagai langkah memperkuat tertib administrasi pengelolaan aset negara, Senin (27/7/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di lahan SAE Lapas Batang hingga sepanjang jalan Desa Rowobelang ini melibatkan Kaur Umum Lapas Kelas IIB Batang Rizal Eka beserta jajaran staf umum dan staf Kamtib. Hadir pula Kepala Desa Rowobelang, Dul Sipur, bersama perwakilan BPKAD Kabupaten Batang untuk memastikan proses pemasangan patok berjalan sesuai ketentuan administrasi dan teknis.

 

Pemasangan patok dilakukan sebagai bagian dari proses pemecahan Sertifikat Nomor 14 antara lahan SAE Lapas Batang dan tanah milik Pemerintah Kabupaten Batang. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian batas kepemilikan sekaligus mendukung pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.

 

Kaur Umum Lapas Kelas IIB Batang, Rizal Eka, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Lapas Batang, Pemerintah Desa Rowobelang, dan BPKAD Kabupaten Batang dalam mewujudkan tata kelola aset yang profesional.

 

“Pemasangan patok pembatas ini menjadi bagian penting dalam proses pemecahan Sertifikat Nomor 14 sebagai upaya menciptakan tertib administrasi aset. Melalui koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pihak terkait, kami berharap proses ini dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas aset yang dimiliki,” ujarnya.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan terlaksananya pemasangan patok tersebut, proses pemecahan sertifikat diharapkan dapat segera diselesaikan sehingga mendukung pengelolaan aset negara yang lebih baik serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Invest//Deddy J

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *