TUBAN – Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Polresta Tuban mengungkap sejumlah kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/07), Polresta Tuban membeberkan hasil pengungkapan dua kasus kriminal serta empat kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di sembilan lokasi, lima di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Tuban. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HZB (22), AWS (31), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.
Kelima aksi pencurian di Kabupaten Tuban terjadi pada 9–10 Juli 2026 dengan sasaran sejumlah pusat perbelanjaan, di antaranya Toserba Sunan Drajat Cabang Tunah, Watsons Citimall Tuban, Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, dan Toserba Sunan Drajat Cabang Gesikharjo.
Akibat aksi tersebut, total kerugian korban di lima lokasi mencapai Rp4.182.490.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku sesaat setelah melakukan aksi pencurian yang kelima,” ujar AKP Bobby.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, Satreskrim Polresta Tuban juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WRN, yang merupakan ayah tiri korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 40 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 33 hingga 34 minggu.
Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.
Kasus pertama mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi. Kasus kedua mengamankan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA, dengan barang bukti sabu 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pada kasus ketiga, polisi menangkap tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Sedangkan pada kasus keempat, tersangka LKA diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo, menegaskan bahwa pengungkapan enam tersangka tersebut merupakan bukti keseriusan Polresta Tuban dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tuban. Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi langkah awal Polresta Tuban di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan dalam memperkuat penegakan hukum serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.












