JAKARTA||LintangNusantara.id — Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Daftar tersebut disusun setelah Komisi III melakukan pendalaman terhadap masukan dari para ahli hukum serta membandingkannya dengan penerapan aturan perampasan aset di sejumlah negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan mengenai ruang lingkup tindak pidana dalam RUU tersebut dilakukan secara cermat agar penerapannya tetap proporsional dan memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, sejumlah ahli hukum mengusulkan agar perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dibatasi pada tindak pidana tertentu. Terutama kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan tinggi.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujar Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).
Komisi III juga mencermati praktik di sejumlah negara. Selandia Baru, misalnya, menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana tertentu yang tergolong signifikan, memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, serta memenuhi batas nilai aset tertentu.
Selain Selandia Baru, sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki ketentuan mengenai perampasan aset terhadap tindak pidana tertentu maupun kejahatan serius.
Habiburokhman menegaskan, DPR ingin RUU Perampasan Aset nantinya dapat diterapkan secara efektif sekaligus tetap menjunjung prinsip proporsionalitas, keadilan dan kemanfaatan.
Masukan masyarakat serta para ahli, lanjutnya, akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar
Dalam daftar sementara Komisi III DPR RI, terdapat 13 kelompok tindak pidana yang dapat dikenai ketentuan perampasan aset, yakni:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Komisi III menyatakan daftar tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan RUU. DPR membuka ruang bagi masukan publik agar aturan mengenai perampasan aset nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.
*****












