Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas Galian C di Aliran Kali Brantas Blitar Jadi Sorotan Warga

  • Bagikan
Screenshot 2026 07 22 14 21 28 83 7352322957d4404136654ef4adb64504

BLITAR, Lintangnusantara.id – Aktivitas penambangan material galian C yang diduga berlangsung di aliran Kali Brantas, wilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan pengerukan menggunakan alat berat tersebut diduga dilakukan di kawasan badan sungai yang berbatasan dengan permukiman warga dan lahan perkebunan.

 

Berdasarkan hasil penelusuran tim Lintangnusantara.id di lokasi, terlihat satu unit alat berat beroperasi mengeruk material dari badan sungai. Aktivitas itu memunculkan kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan apabila penambangan dilakukan secara terus-menerus tanpa memperhatikan ketentuan teknis maupun aspek kelestarian lingkungan.

 

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi perubahan morfologi sungai, abrasi bantaran, meningkatnya risiko longsor, hingga pengikisan lahan milik masyarakat. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem sungai apabila tidak diawasi secara ketat.

 

Di lokasi penambangan, tim juga menemukan papan peringatan yang memuat ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 jo PP Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 2 ayat (2d). Keberadaan papan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas penambangan yang masih berlangsung.

 

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Bondan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan karena masih dalam upaya konfirmasi oleh tim redaksi.

 

Dari hasil penelusuran awal, aktivitas penambangan tersebut diduga belum memiliki perizinan lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Dugaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan administrasi maupun inspeksi lapangan.

 

Apabila terbukti tidak memiliki izin yang sah, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan sesuai ketentuan.

 

Selain itu, apabila kegiatan dilakukan pada badan sungai atau sempadan sungai tanpa persetujuan instansi berwenang, aktivitas tersebut juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sumber daya air dan pemanfaatan wilayah sungai. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

Pengamat lingkungan menilai bahwa penambangan material di aliran sungai harus dilakukan berdasarkan kajian teknis dan prinsip konservasi. Pengerukan yang tidak sesuai kaidah dapat memicu perubahan aliran sungai, penurunan dasar sungai, kerusakan habitat biota perairan, peningkatan sedimentasi di wilayah lain, hingga memperbesar risiko banjir dan longsor.

 

Selain berdampak terhadap lingkungan, aktivitas pertambangan yang tidak berizin juga berpotensi mengurangi penerimaan negara maupun daerah dari sektor pertambangan.

 

Masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup aspek perizinan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta dampak kegiatan terhadap masyarakat dan kelestarian ekosistem sungai.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Lintangnusantara.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pengelola maupun instansi terkait. Redaksi akan memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim investigasi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *