JAKARTA||LintangNusantara— Rencana pemerintah menggunakan alokasi Dana Desa untuk membayar cicilan utang Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP/Kopdes) senilai Rp240 triliun menuai kritik.
Sorotan tersebut salah satunya datang dari Ahmad Arif. Ia mempertanyakan mekanisme pembentukan program koperasi tersebut sekaligus keterlibatan masyarakat desa dalam keputusan yang kini berimplikasi terhadap Dana Desa.
Menurut Arif, masyarakat desa semestinya dilibatkan sejak awal apabila program koperasi tersebut kemudian memiliki konsekuensi pembiayaan yang harus ditanggung melalui anggaran yang berkaitan dengan desa.
Ia mempertanyakan kapan musyawarah atau rapat anggota dilakukan, siapa yang menyetujui pinjaman, serta bagaimana keputusan mengenai utang dengan nilai mencapai Rp240 triliun tersebut dibuat.
“Bagaimana mungkin masyarakat desa yang tidak pernah diajak bicara soal koperasi, tiba-tiba disuruh ikut menanggung utangnya? Kapan rapat anggota digelar, kapan warga menyetujui pinjaman, dan siapa yang memutuskan utang Rp240 triliun itu? Ujug-ujug Dana Desa disiapkan untuk mencicilnya. Ini koperasi model apa?” tulis Ahmad Arif melalui akun X pribadinya, sebagaimana dikutip Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya membenarkan adanya kebijakan penyesuaian alokasi Dana Desa untuk mendukung pembayaran kewajiban pembiayaan KDMP.
Total pokok utang yang disebut mencapai Rp240 triliun tersebut akan dicicil selama enam tahun. Dengan skema tersebut, kebutuhan pembayaran diperkirakan sekitar Rp40 triliun setiap tahun.
Anggaran tersebut berasal dari penyesuaian pos Dana Desa yang dialihkan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih.
Purbaya menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap Dana Desa tersebut telah dilakukan. Cicilan pertama disebut dijadwalkan mulai dibayarkan pada akhir September 2026.
“Dari Dana Desa. Dari pos Dana Desa sebagai penyesuaian sudah, sudah dikurangi,” ujar Purbaya.
Kebijakan tersebut kini menjadi perhatian karena Dana Desa selama ini diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Kritik yang muncul menyoroti perlunya transparansi mengenai mekanisme pembiayaan, dasar pengambilan keputusan, serta sejauh mana pemerintah desa dan masyarakat dilibatkan dalam program KDMP.
Perdebatan tersebut diperkirakan akan terus bergulir seiring dimulainya pembayaran cicilan utang dan penerapan skema pembiayaan koperasi desa tersebut.












