Baru Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Pimpin Pengungkapan Enam Kasus Menonjol

  • Bagikan
IMG 20260719 WA0019

 

TUBAN, LintangNusantara.id – Kepemimpinan baru di Polresta Tuban langsung menunjukkan hasil. Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., memimpin pengungkapan enam kasus menonjol yang terdiri dari dua perkara tindak pidana umum dan empat kasus peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Kasatreskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sejumlah toko modern dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Tuban. Tiga tersangka berinisial HZB (22), AWS (31), dan RNO (26), warga Surabaya, berhasil diamankan. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diduga telah melakukan sembilan aksi pencurian, lima di antaranya terjadi di wilayah Tuban. Polisi menyebut total kerugian korban mencapai sekitar Rp4,18 juta. Ketiga tersangka kini diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, Satreskrim juga menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial WRN. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali hingga korban diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar 33–34 minggu. Tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polresta Tuban mengungkap empat kasus dengan mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram, 19 butir pil ekstasi, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo, menegaskan bahwa jajarannya akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tuban.

Seluruh tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara mulai lima hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan enam kasus tersebut menjadi langkah awal jajaran Polresta Tuban di bawah kepemimpinan Kapolresta yang baru dalam memperkuat penegakan hukum. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal maupun peredaran narkotika demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Tuban.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *