Perkuat Keterbukaan Informasi, Dinkominfo Bojonegoro Gandeng Komisi Informasi Jatim Gelar SIPINTER Desa

  • Bagikan
TgUYhXT3Run9G2hl

BOJONEGORO | Lintangnusantara.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui kegiatan SIPINTER Desa (Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa) yang digelar secara virtual bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Senin (20/7/2026).

 

Kegiatan yang diikuti seluruh sekretaris desa (Sekdes) se-Kabupaten Bojonegoro melalui Zoom Meeting tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pengelolaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Kepala Dinkominfo Kabupaten Bojonegoro, Arif Afandy, mengatakan komitmen Bojonegoro sebagai Zona Informatif harus diwujudkan hingga ke tingkat desa. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya literasi masyarakat membuat kebutuhan terhadap informasi publik semakin tinggi.

 

“Melalui kegiatan ini kami berharap pemerintah desa semakin memahami tata kelola keterbukaan informasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan tugas,” ujar Arif.

 

Ia menambahkan, saat ini sejumlah desa di Bojonegoro telah menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa serta menyediakan berbagai media informasi yang mudah diakses masyarakat.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.

 

Menurut Yunus, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh informasi membuat pemerintah desa harus semakin siap memberikan layanan informasi secara terbuka, profesional, dan sesuai regulasi.

 

“Keterbukaan informasi di desa bukanlah beban administrasi, tetapi instrumen hukum yang melindungi pamong desa. Semakin terbuka pengelolaan informasi, semakin kecil potensi sengketa maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

 

Dalam paparannya, Yunus menjelaskan tiga langkah penting yang harus diterapkan pemerintah desa, yakni memahami regulasi keterbukaan informasi, mempublikasikan dokumen yang wajib diumumkan kepada publik, serta melayani setiap permohonan informasi secara tertulis dan tertib.

 

Ia juga mengingatkan bahwa informasi publik desa mencakup seluruh informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, maupun diterima pemerintah desa dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Karena itu, aparatur desa perlu memahami klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan.

 

Melalui kegiatan SIPINTER Desa ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap seluruh pemerintah desa mampu menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara konsisten sehingga pelayanan publik semakin transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

(Red/Lintangnusantara.id)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *