BOJONEGORO, LintangNusantara— Puluhan masyarakat Desa Bayemgede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi balai desa setempat pada Kamis (17/9/2026). Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan tuntutan agar Sekretaris Desa (Sekdes) Bayemgede, Topan Abdullah, mundur dari jabatannya. Warga menilai sejumlah sikap dan perilaku Sekdes selama ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Perwakilan warga menyampaikan, keberatan terhadap Sekdes bukan persoalan baru. Warga menyoroti sikap yang dinilai kurang bermasyarakat serta dianggap arogan. Mereka juga mempertanyakan kedisiplinan Sekdes dalam menjalankan tugas pelayanan pemerintahan desa. Atas berbagai persoalan tersebut, warga meminta pemerintah desa mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan.
Kemarahan warga kembali mencuat setelah peristiwa dalam kegiatan karnaval desa pada 5 September 2026. Menurut keterangan perwakilan masyarakat, Sekdes diduga mendatangi penjaga parkir dan meminta uang dalam kondisi mabuk, kemudian terjadi ketegangan hingga nyaris terjadi perkelahian. Warga menilai seorang perangkat desa semestinya mampu menjaga sikap dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Atas tudingan tersebut, Sekdes juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahan terkait kejadian saat karnaval.
Sementara itu, Kepala Desa Bayemgede, H. Mu’in, S.Pd., menegaskan bahwa tuntutan pemberhentian Sekdes tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Menurutnya, proses pemberian sanksi maupun pemberhentian perangkat desa harus mengikuti ketentuan dan tahapan yang berlaku. Ia menyebut Sekdes saat ini baru mendapatkan sanksi Surat Peringatan (SP) 1. Kades juga menyatakan akan meminta petunjuk kepada Bupati Bojonegoro agar penanganan persoalan tersebut tetap berada dalam koridor aturan pemerintahan desa.
Sekdes Bayemgede, Topan Abdullah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian saat karnaval. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menerima sanksi dari Kepala Desa selaku pimpinan. Polemik tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Desa Bayemgede, sementara keputusan terkait sanksi maupun keberlanjutan jabatan Sekdes masih harus melalui mekanisme pemerintahan sesuai peraturan yang berlaku. (Red/LN)
Bag#1












