• Bagikan
Screenshot 2026 09 17 13 17 36 08 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

BOJONEGORO, LintangNusantara— Proses pengisian perangkat Desa Sedahkidul, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, khususnya posisi Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra), mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sorotan warga mencuat setelah Tim Pengisian Perangkat Desa menerbitkan pengumuman tertanggal 14 September 2026 yang menyebutkan bahwa apabila pada pendaftaran Tahap I telah terdapat sedikitnya dua orang pendaftar, maka pendaftaran akan ditutup dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketentuan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai mekanisme dan keterbukaan proses seleksi. Sejumlah warga mempertanyakan apakah ketentuan tersebut telah disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang berpotensi memenuhi persyaratan, serta bagaimana memastikan seluruh calon mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengikuti proses pengisian perangkat desa.

Di sisi lain, berkembang informasi di masyarakat mengenai adanya calon peserta yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Sedahkidul, MOH LASIRIN. Kabar tersebut menjadi perhatian warga karena menyangkut posisi perangkat desa dan proses seleksi yang semestinya berlangsung transparan, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan. Namun, informasi mengenai hubungan keluarga dan keterlibatan calon tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Sedahkidul belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengisian Kaur Kesra maupun terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Warga pun mempertanyakan bagaimana proses tersebut dijalankan, terlebih muncul anggapan bahwa sejumlah posisi perangkat desa masih memiliki keterkaitan dengan lingkungan keluarga kepala desa. LintangNusantara.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa maupun Tim Pengisian Perangkat Desa Sedahkidul.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Sedahkidul dan Tim Pengisian Perangkat Desa terkait dasar penerapan tahapan pendaftaran tersebut, jumlah pendaftar yang telah masuk, serta mekanisme untuk menjamin proses seleksi berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar siapa yang akan menduduki jabatan Kaur Kesra, melainkan bagaimana proses pengisiannya dapat dipercaya dan diterima secara terbuka oleh warga Desa Sedahkidul.

(Bag#1)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *