MAJALENGKA||LintangNusantara – Peredaran minuman keras (miras) dan narkotika menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Majalengka. Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 2.079 botol miras hasil operasi penertiban sepanjang Agustus 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mapolres Majalengka, Senin (14/9/2026), dan dihadiri Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., serta jajaran kepolisian dan unsur terkait.
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Satuan Narkoba bersama tim Satgas selama Agustus. Langkah pemusnahan menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran minuman beralkohol yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, dalam kegiatan tersebut, Polres Majalengka juga mengungkap perkara yang lebih serius, yakni dugaan produksi dan peredaran tembakau sintetis.
Kapolres mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga memproduksi tembakau sintetis secara mandiri. Tersangka diduga mempelajari proses peracikan hingga kemudian memproduksi dan menjualnya kepada calon pembeli.
“Yang bersangkutan kita amankan berikut juga dengan barang buktinya,” ujar Kapolres.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mempelajari proses peracikan tembakau sintetis selama sekitar tiga minggu. Polisi masih mendalami sumber pengetahuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan informasi atau terlibat dalam aktivitas tersebut.
Tersangka diduga memanfaatkan media sosial dan sarana daring untuk mempelajari proses pembuatan sekaligus mencari calon pembeli.
“Masih kami lakukan pemeriksaan, apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Penyidik juga masih menelusuri asal bahan, cara memperoleh bahan, proses produksi, hingga pola pemasaran barang terlarang tersebut. Aktivitas yang berkaitan dengan tersangka diketahui berada di wilayah Kecamatan Majalengka.
Polres Majalengka menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya fakta maupun pihak lain yang terungkap dalam proses pendalaman perkara.
Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan keprihatinannya terhadap masih ditemukannya peredaran miras dan obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.
Menurut Eman, persoalan tersebut bukan semata-mata masalah penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Majalengka.
Ia menilai anak-anak dan pelajar merupakan kelompok yang harus mendapat perlindungan serta edukasi sejak dini agar tidak mudah terpengaruh narkotika, obat-obatan terlarang maupun minuman keras.
“Bayangkan anak-anak kita kalau digempur dengan minuman keras kemudian obat-obatan terlarang. Saya yakin masa depan Majalengka, masa depan anak-anak kita akan jadi apa ke depan,” ujar Eman.
Karena itu, Eman mendorong sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk mempersempit ruang peredaran barang terlarang.
Menurutnya, operasi dan penindakan harus dibarengi dengan langkah pencegahan melalui edukasi, terutama di lingkungan pendidikan.
“Sekali lagi kita perlu bergandengan tangan, terutama Bapak Polres, di samping melakukan operasi agar peredaran minuman keras kemudian obat-obatan terlarang bisa dicegah, bisa zero,” katanya.
Eman juga meminta edukasi bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang diperluas mulai tingkat sekolah dasar, terutama kelas akhir, hingga jenjang SMP dan SMA/SLTA.
Hal tersebut dinilai penting karena tidak seluruh pelajar mengetahui bentuk maupun nama obat yang berpotensi disalahgunakan.
Eman mengaku semakin memahami persoalan tersebut setelah melihat langsung sejumlah barang bukti yang ditunjukkan Kapolres.
Ia mencontohkan obat yang secara tampilan tidak selalu mudah dikenali sebagai barang terlarang.
“Boleh jadi mereka tidak tahu. Tadi Tramadol itu kan tidak ada namanya, setelah kita melihat dan menyesuaikan minuman keras, ternyata Pak Kapolres membawa saya ke atas untuk memperlihatkan hasil,” ungkapnya.
Pemusnahan 2.079 botol miras sekaligus pengungkapan dugaan produksi tembakau sintetis menunjukkan bahwa peredaran barang terlarang masih menjadi pekerjaan serius yang harus ditangani bersama.
Penindakan hukum yang tegas perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan edukasi. Dengan sinergi lintas sektor, ruang peredaran miras, narkotika, dan obat-obatan yang disalahgunakan diharapkan semakin sempit, khususnya demi melindungi generasi muda Majalengka.
(Berita)












