SEMARANG||LintangNusantara– Modus pengiriman rokok ilegal kembali terbongkar. Sebuah truk tangki yang sekilas tampak seperti kendaraan pengangkut air bersih ternyata digunakan untuk menyamarkan pengiriman sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Pengungkapan tersebut dilakukan petugas Bea Cukai di kawasan Tol Banyumanik, Semarang, pada 2 September 2026. Kendaraan yang melintas dari Pamekasan menuju Jakarta itu dihentikan setelah petugas mencurigai pergerakannya yang dinilai janggal.
Upaya penyamaran diduga dirancang sedemikian rupa agar kendaraan tersebut terlihat benar-benar membawa air bersih.
Tangki truk telah dimodifikasi untuk menyimpan muatan rokok. Bahkan, pipa pada kendaraan dibuat tetap mengeluarkan air selama perjalanan. Cara tersebut diduga dimaksudkan untuk mengelabui petugas dan masyarakat agar mengira kendaraan tersebut hanya mengangkut air.
Namun, pemeriksaan petugas membongkar fakta berbeda.Di dalam tangki justru ditemukan tumpukan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dengan jumlah mencapai sekitar 1,5 juta batang.
Dua awak truk berinisial ASE dan BE kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi gambaran bahwa jaringan peredaran rokok ilegal terus mencari berbagai cara untuk menghindari pengawasan. Modifikasi kendaraan hingga penggunaan kamuflase seperti truk tangki air menjadi salah satu modus yang patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai juga menjadi persoalan dalam pengawasan barang kena cukai.
Pengungkapan di Tol Banyumanik tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pola distribusi barang, termasuk kendaraan yang secara kasatmata terlihat membawa muatan legal.
Bea Cukai masih melakukan proses penyidikan guna mengungkap lebih jauh asal-usul barang, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman rokok ilegal tersebut.
(Investigasi)












