SURABAYA | Lintangnusantara.id – Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah Surabaya.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual roti tersebut diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba. Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa sekitar 100 gram sabu serta ratusan butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa. Namun, setelah bebas, yang bersangkutan diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi barang haram tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang memasok maupun menerima barang dari tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, sesuai dengan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.












