BLORA || LINTANGNUSANTARA – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi perhatian.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian berlangsung setelah sejumlah warga PSHT mengikuti kegiatan pengesahan warga baru dan dalam perjalanan pulang.
Berdasarkan informasi yang diterima, rombongan warga PSHT diduga mendapat serangan berupa pelemparan batu oleh sejumlah orang yang diduga berasal dari kelompok perguruan Pagar Nusa.
Akibat kejadian tersebut, empat orang disebut menjadi korban. Salah satu korban mengalami luka cukup serius hingga mengalami patah gigi. Sementara korban lainnya mengalami luka sedang dan dua korban dilaporkan mengalami luka ringan.
Namun, hampir dua bulan setelah kejadian, pihak korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan belum terdapat pihak yang diamankan maupun ditahan terkait dugaan pelemparan batu tersebut.
Korban pun pertanyakan perkembangan penyidikan,Lambannya proses penanganan perkara memunculkan sejumlah pertanyaan. Terlebih, apabila penyidik telah memperoleh keterangan korban dan saksi, hasil visum, rekaman video maupun barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pihak korban berharap seluruh alat bukti yang tersedia dapat diperiksa secara menyeluruh untuk mengungkap siapa sebenarnya yang melakukan serangan dan bagaimana rangkaian kejadian tersebut berlangsung.
Di tengah persoalan tersebut, muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada terduga pelaku atau yang disebut sebagai “bekingan”.
Namun, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta. Dugaan keterlibatan maupun perlindungan oleh pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi resmi.
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah seluruh saksi telah diperiksa secara menyeluruh, mengingat para korban disebut telah menjalani visum dan identitas sejumlah orang yang diduga terlibat disebut telah diketahui oleh penyidik.
Anehnya korban disebut Justru yang dilaporkan,persoalan semakin menjadi perhatian karena berdasarkan informasi yang diterima redaksi, warga PSHT yang disebut sebagai korban dugaan pelemparan batu justru turut dilaporkan oleh pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kondisi itu membuat publik berharap penyidik dapat mengurai kronologi secara utuh, termasuk siapa yang pertama kali melakukan tindakan penyerangan dan bagaimana respons masing-masing pihak setelah kejadian tersebut berlangsung.
Dalam konteks hukum, apabila seseorang melakukan tindakan untuk melindungi dirinya sendiri atau orang lain dari serangan yang sedang berlangsung, aspek pembelaan terpaksa tentu perlu dipertimbangkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Pasal 34 KUHP yang mengatur pembelaan.Ketentuan mengenai pembelaan terpaksa juga diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa seseorang tidak dipidana apabila melakukan perbuatan yang dilarang karena terpaksa melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut tentunya harus melihat fakta konkret di lapangan. Penyidik perlu memastikan kronologi, unsur serangan, tindakan masing-masing pihak, serta alat bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum.
Publik pun menanti klarifikasi dari Kepolisian atas persoalan tersebut, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan perkara dugaan pengeroyokan tersebut.
Publik juga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Sementara terkait munculnya isu dugaan “bekingan” oknum kepolisian, hal tersebut masih sebatas tudingan yang belum terbukti. Jika memang terdapat dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada pihak tertentu, mekanisme pengawasan internal dapat digunakan untuk memastikan kebenarannya.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, kepolisian juga memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan masyarakat.
Redaksi Lintang Nusantara mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
(NAJIB)












