Galian C di Wonosari Senori Disorot, Warga Minta Legalitas dan Asal Material Diusut

  • Bagikan
Screenshot 2026 09 05 12 25 55 22 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

TUBAN | LINTANGNUSANTARA.ID — Aktivitas dugaan pertambangan Galian C di Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan pengerukan tanah dan batuan yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengerukan meninggalkan sejumlah bekas galian dengan material tanah dan batuan yang kemudian diduga diangkut menggunakan kendaraan truk.

 

Material hasil pengerukan tersebut disebut-sebut disalurkan ke wilayah Pertamina EP Tapen melalui mekanisme BUMDes Desa Sidoharjo. Namun, sejauh ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai status perizinan lokasi galian maupun mekanisme pengadaan dan penerimaan material tersebut.

 

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas pengangkutan material dari lokasi galian disebut berlangsung berulang.

 

«“Galiannya masih berjalan dan truk keluar masuk membawa material. Soal izinnya kami tidak mengetahui secara pasti,” ujarnya.»

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas kegiatan, pihak yang mengelola, serta asal-usul material yang didistribusikan.

 

Warga berharap instansi terkait bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya melihat aktivitas penggalian di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai distribusi material, termasuk mekanisme penyaluran melalui BUMDes.

 

Menurut warga, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan pertambangan dan lingkungan yang berlaku.

 

Selain itu, pihak Pertamina EP Tapen juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai prosedur penerimaan material dari pihak luar, termasuk proses verifikasi terhadap sumber dan legalitas material yang digunakan.

 

Masyarakat menilai, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah mengantongi izin dan memenuhi persyaratan, penjelasan terbuka kepada publik juga dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan yang berkembang di masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan yang disebut berkaitan dengan Karang Taruna Desa Wonosari, pengurus BUMDes Sidoharjo, serta pihak Pertamina EP Tapen belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait dugaan tersebut.

 

Lintang Nusantara akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Investigasi)

Sumber: ( BW/BP)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *