Bojonegoro||LintangNusantara.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas dengan menambah perlengkapan jalan di sejumlah wilayah.
Pada 2026, Dishub Bojonegoro merealisasikan pemasangan Warning Light (WL) di 13 titik yang sebelumnya menjadi usulan masyarakat. Keberadaan lampu peringatan tersebut diharapkan membantu memberikan sinyal visual kepada pengendara, terutama pada persimpangan yang membutuhkan perhatian lebih.
Pemasangan Warning Light dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing-Jalan Ngrambah, Simpang Tiga Desa Tlogoagung, Simpang Tiga Nggondel Desa Dayukidul, Desa Tlatah Kecamatan Purwosari, Simpang Tiga SDN Prambatan 1, serta Simpang Tiga Genjor-Jalan Balen-Sugihwaras.
Selain itu, WL juga dipasang di Simpang Tiga Jalan Jogoleksono-SD, SDN Batokan V Kecamatan Kasiman, Simpang Tiga Galery Bengawan, Simpang Tiga Desa Bakung-Simorejo, Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasanom, Simpang Tiga Balai Desa Kemamang, serta Simpang Empat Balong-Sidodadi.
Pengadaan perlengkapan lalu lintas tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bojonegoro dengan nilai sekitar Rp793 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, mengatakan pemasangan Warning Light merupakan bagian dari pemenuhan perlengkapan jalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing pemerintah.
“Perlengkapan jalan yang terpasang atau tersedia di bahu jalan bukan sekadar hiasan, tetapi memiliki tujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam aktivitas berlalu lintas dan angkutan jalan di jalan umum,” ujar Welly saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, perlengkapan jalan tidak hanya berupa Traffic Light maupun Warning Light. Fasilitas tersebut juga meliputi rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, fasilitas pejalan kaki, pesepeda, penyandang disabilitas, hingga berbagai bangunan pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dengan bertambahnya 13 titik Warning Light, Dishub Bojonegoro berharap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di persimpangan serta mematuhi aturan lalu lintas.
Pemasangan fasilitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Bojonegoro memenuhi kebutuhan perlengkapan jalan berdasarkan kewenangan pemerintah sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Pemkab mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas demi terciptanya kondisi berkendara yang aman bagi seluruh masyarakat.
(Redaksi)












