JAKARTA | LintangNusantara — Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan resmi berakhir pada Kamis (27/8/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 25–27 Agustus 2026, digelar di Aula Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Munas VI menghasilkan sejumlah keputusan penting bagi keberlangsungan organisasi. Salah satunya adalah perubahan nama organisasi dari APKLI Perjuangan (APKLI-P) menjadi Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Merah Putih (APKLI Merah Putih).
Perubahan nama tersebut mendapat dukungan dari seluruh perwakilan DPW, DPD, DPC serta peserta undangan dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam agenda pemilihan Ketua Umum, peserta Munas secara aklamasi kembali menetapkan Dr. H. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed sebagai Ketua Umum APKLI Merah Putih untuk periode 2026–2031.
Selain agenda organisasi, Munas VI juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian dan instansi terkait. Mereka memberikan pemaparan serta motivasi mengenai penguatan sektor pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu narasumber yang hadir yakni Kasubdit 1 Dit Ekonomi Baintelkam Polri Kombes Pol. Budi Hendra Permadi, S.H. Dalam pemaparannya, ia membahas berbagai persoalan yang dihadapi PKL dan UMKM sekaligus membuka ruang dialog bersama peserta Munas.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang pengurus asosiasi PKL dan UMKM Jawa Tengah menyampaikan persoalan kelangkaan LPG yang kerap dikeluhkan pedagang. Ia juga mempertanyakan dugaan adanya pengepul yang menimbun LPG untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol. Budi Hendra Permadi meminta masyarakat maupun pengurus asosiasi tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan atau persoalan distribusi LPG yang merugikan pedagang.
Menurutnya, laporan dapat disampaikan terlebih dahulu kepada kepolisian di daerah masing-masing. Apabila tidak mendapatkan tindak lanjut, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kasubdit 1 Dit Ekonomi Baintelkam Polri agar dapat dikawal sesuai mekanisme yang berlaku.
Budi Hendra juga menegaskan masyarakat tidak perlu takut melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar (pungli) atau tindakan oknum polisi yang merugikan dan memberikan tekanan kepada pedagang kaki lima.
Ia meminta laporan disertai informasi yang jelas, seperti nama oknum, tugas atau jabatan, serta apabila memungkinkan pangkat yang bersangkutan. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku hingga jajaran Polda, Polres maupun Polsek.
Di akhir sesi, Kombes Pol. Budi Hendra berharap Munas VI APKLI Merah Putih mampu memberikan motivasi kepada seluruh peserta dan pengurus untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam membangun tata kelola PKL dan UMKM yang lebih baik.
Ia juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi PKL dan pelaku UMKM agar keberadaan PKL semakin tertib, maju dan berkembang, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Munas VI APKLI Merah Putih secara resmi ditutup pada Kamis (27/8/2026), dengan menghasilkan perubahan nama organisasi, kepengurusan periode 2026–2031 serta arah kebijakan organisasi untuk lima tahun mendatang.
Sumber: NAJIB












