PASURUAN | LintangNusantara — Humas Polres Pasuruan memfasilitasi komunikasi antara pihak korban dengan penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2017.
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya unggahan video korban di media sosial yang kembali memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, S.H. menegaskan, pihak kepolisian tetap membuka ruang komunikasi bagi korban maupun masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai perkara tersebut.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak korban maupun masyarakat yang masih membutuhkan penjelasan terkait perkara tersebut. Kami akan memfasilitasi komunikasi dengan penyidik agar hal-hal yang masih menjadi pertanyaan dapat disampaikan dan dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen perkara,” ujar Joko Suseno.
Menurutnya, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut telah melalui tahapan proses hukum. Penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan telah melakukan penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan.
Perkara tersebut selanjutnya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Terpidana juga telah menjalani hukuman yang dijatuhkan pengadilan selama delapan bulan.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Laka Lantas Polres Pasuruan juga telah melakukan koordinasi serta meminta pendapat ahli hukum dari kalangan akademisi, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., berkaitan dengan status hukum perkara tersebut.
Dr. M. Sholehuddin menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat ditempuh melalui upaya hukum biasa disebut sebagai putusan inkracht van gewijsde.
Humas Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarluaskan informasi mengenai perkara tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Kepolisian menekankan pentingnya memperoleh informasi yang utuh, benar, dan berdasarkan fakta serta dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
LintangNusantara.id












