Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Sita Sabu 1,01 Kilogram

  • Bagikan
Screenshot 2026 08 24 20 30 09 24 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

SURABAYA | LintangNusantara — Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

 

Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas dalam press release yang digelar Senin (24/8/2026).

 

Operasi yang berlangsung pada 12 hingga 23 Agustus 2026 itu menyasar sejumlah wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 27 tersangka yang diamankan, 24 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

 

“Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” ujar AKBP Irwan Kurniawan.

 

Sita Sabu Lebih dari 1 Kilogram

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

 

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni 26 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu unit kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press.

 

Jika dihitung dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

 

Diperkirakan Selamatkan 10 Ribu Jiwa

 

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut bukan sekadar tentang jumlah tersangka maupun nilai barang bukti yang disita. Lebih jauh, pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Dengan asumsi satu gram narkotika dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, maka sabu seberat 1.010,29 gram tersebut secara estimasi berpotensi mencegah peredaran narkotika kepada sekitar 10.000 orang.

 

“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar maupun perantara aktif. Mereka memperoleh narkotika untuk kemudian menjualnya kepada konsumen demi mendapatkan keuntungan.

 

Para tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

 

Tegaskan Komitmen “Jogo Perak”

 

AKBP Irwan Kurniawan menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya dari ancaman peredaran gelap narkotika.

 

Semangat tersebut diwujudkan melalui slogan “Jogo Perak”, yang bermakna menjaga wilayah sekaligus menjaga masyarakat.

 

“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegasnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.

 

Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

 

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” ujarnya.

 

Dengan pengungkapan 23 laporan polisi, 27 tersangka, sabu lebih dari 1 kilogram, serta tembakau sintetis hampir 150 gram, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan keseriusannya memutus mata rantai peredaran narkotika.

 

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga mampu memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat konsumen.

Warta: DD

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *