Lapas Kelas IIB Pati Berikan Premi kepada Warga Binaan, Apresiasi Hasil Pembinaan Kemandirian Juli 2026

  • Bagikan
Screenshot 2026 08 06 21 06 05 56 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

PATI ||Lintangnusantara– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati memberikan premi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang aktif mengikuti program pembinaan kemandirian sebagai bentuk penghargaan atas hasil kerja dan produktivitas mereka selama periode Juli 2026. Penyerahan premi dilaksanakan pada Kamis (6/8/2026).

 

Pemberian premi tersebut merupakan wujud apresiasi atas dedikasi, kedisiplinan, serta semangat WBP dalam menghasilkan berbagai produk melalui program pembinaan kemandirian. Selain itu, penghargaan ini diharapkan mampu menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengembangkan keterampilan selama menjalani masa pidana.

 

Program pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIB Pati mencakup berbagai kegiatan produktif yang dirancang untuk membekali warga binaan dengan keterampilan kerja sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat. Melalui program ini, WBP tidak hanya memperoleh pengalaman dan kemampuan kerja, tetapi juga berhak menerima premi sesuai hasil karya yang dihasilkan.

 

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Pati, Wahyu Kusriyono Qorim, mengatakan bahwa pemberian premi merupakan hak bagi warga binaan yang telah berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.

 

“Premi ini merupakan hak warga binaan yang telah bekerja dan menghasilkan karya melalui program pembinaan kemandirian. Kami berharap apresiasi ini dapat menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus meningkatkan keterampilan, membangun etos kerja yang baik, serta mempersiapkan diri agar mampu hidup mandiri dan produktif setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Wahyu Kusriyono Qorim.

 

Melalui program pembinaan yang berkelanjutan, Lapas Kelas IIB Pati berkomitmen menciptakan warga binaan yang memiliki keterampilan, disiplin, dan kesiapan untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

Warta: DD

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *