GRESIK | Lintangnusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang menggunakan modus sistem ranjau di wilayah Gresik selatan dengan menangkap dua orang kurir beserta barang bukti sabu seberat 38,066 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Gresik selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30). Dari tangan keduanya, petugas menyita 17 paket sabu siap edar dengan berat total 38,066 gram, timbangan digital, alat isap, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kedua pelaku berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa bertemu langsung.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih empat bulan. Wilayah peredaran mereka meliputi Kecamatan Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi. Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu setiap pekan dengan imbalan sekitar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Gresik masih terus mengembangkan penyidikan guna memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
(Red)












