Pedagang di Ngraho Makin Sadar, Tim Gabungan Tak Temukan Rokok Ilegal Saat Razia

  • Bagikan
Screenshot 2026 08 07 07 33 59 70 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

BOJONEGORO, Lintangnusantara.id – Kesadaran para pedagang di Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal terus meningkat. Hal tersebut terlihat saat tim gabungan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di sejumlah toko dan satu gudang jasa ekspedisi, Kamis (6/8/2026).

 

Operasi melibatkan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek, dan Koramil. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai, serta melindungi masyarakat dari peredaran produk hasil tembakau yang tidak sesuai ketentuan.

 

Kepala Satpol PP Bojonegoro melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yoppi Rahmat Wijaya, mengatakan hasil pemeriksaan di seluruh lokasi sasaran menunjukkan tidak ditemukan adanya rokok ilegal.

 

“Operasi dilakukan di sejumlah toko dan satu gudang jasa ekspedisi J&T. Hasilnya tidak ditemukan rokok ilegal. Ini menjadi indikator bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya membeli dan menjual rokok yang telah dilengkapi pita cukai resmi,” ujarnya.

 

Kesadaran tersebut juga diungkapkan salah seorang pemilik toko di Kecamatan Ngraho, Cik Nik. Ia mengaku beberapa kali mendapat tawaran rokok tanpa merek dengan harga murah dari sales. Namun, tawaran tersebut selalu ditolak karena tidak ingin mengambil risiko menjual produk yang tidak memiliki legalitas jelas.

 

Menurutnya, menjual rokok dengan pita cukai resmi memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha. Ia juga mengajak para pedagang lainnya agar tidak mudah tergiur dengan penawaran rokok ilegal yang dijual di bawah harga pasaran.

 

Selain melakukan pemeriksaan, petugas turut memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri pita cukai resmi serta pentingnya memeriksa legalitas setiap produk rokok sebelum dipasarkan. Pedagang juga diimbau tidak menerima maupun menjual rokok ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

 

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap melalui kegiatan pengawasan dan edukasi yang terus dilakukan, kesadaran pelaku usaha semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro dapat ditekan dengan dukungan aktif dari masyarakat.

(Redaksi )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *