Bojonegoro | LintangNusantara.id – Kekhawatiran mendalam disampaikan warga Desa Karangsono, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, terkait kondisi kawasan hutan yang disebut semakin memprihatinkan. Warga mengaku maraknya aktivitas penebangan pohon yang diduga dilakukan oleh oknum dari luar desa maupun desa sekitar telah mengancam kelestarian hutan.
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas penebangan berlangsung cukup bebas, bahkan menyasar pohon-pohon yang seharusnya tetap dilindungi. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu kerusakan lingkungan apabila tidak segera dihentikan.
“Situasi hutan sekarang sudah darurat. Banyak penebang dari luar maupun desa sekitar yang bebas melakukan penebangan. Kami khawatir kalau musim hujan datang, tidak ada lagi pohon yang menyerap air sehingga rawan longsor. Saat angin kencang pun sudah tidak ada lagi penahan angin,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di kawasan hutan. Mereka menilai petugas yang memiliki kewenangan menjaga kawasan hutan terkesan tidak mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga sebagai pembalakan liar tersebut.
“Kami berharap instansi terkait segera turun tangan. Jangan sampai hutan rusak total baru ada tindakan,” tambah warga.
Apabila benar terjadi penebangan tanpa izin di kawasan hutan negara, pelaku dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan melakukan penebangan, penguasaan, maupun pengangkutan hasil hutan secara ilegal.
Sementara itu, petugas kehutanan maupun aparatur yang terbukti dengan sengaja membiarkan, membantu, atau terlibat dalam tindak pidana perusakan hutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pidana dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani maupun instansi kehutanan terkait atas keluhan warga tersebut.
(Warga setempat)












