MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, dua orang pemuda yang diduga berperan sebagai kurir berhasil diamankan, sementara seorang pengendali jaringan yang telah diidentifikasi polisi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan aparat kepolisian dalam membongkar mata rantai distribusi narkotika, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut dari tingkat yang lebih tinggi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah diungkap Satresnarkoba. Menurutnya, setiap kasus yang ditangani selalu dianalisis secara menyeluruh guna mengidentifikasi hubungan antarjaringan dan mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Ini adalah komitmen Polresta Malang Kota dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25) ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor mencapai 3.275 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket berisi 80 butir, sehingga total keseluruhan mencapai 2.480 butir.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengungkapkan bahwa keberadaan kedua tersangka teridentifikasi setelah penyidik mengembangkan keterangan dari seorang tersangka lain berinisial ANH yang telah lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026. Informasi tersebut kemudian mengarahkan penyidik menuju lokasi penyimpanan narkotika di wilayah Kediri.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” kata Kompol Hendro Triwahyono.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MS dan MR memperoleh pasokan narkotika dari seorang bandar berinisial FI yang kini masih dalam pengejaran aparat. Distribusi dilakukan menggunakan metode sistem ranjau atau sistem putus, yakni pola transaksi di mana kurir hanya mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan tanpa pernah bertatap muka dengan pengendali jaringan. Modus tersebut lazim digunakan jaringan narkotika untuk meminimalkan risiko terungkapnya identitas bandar utama.
Kedua tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan. Polisi juga menemukan fakta bahwa keduanya bukan pelaku baru. Sejak April 2026, mereka diduga telah empat kali menerima pasokan sabu dan dua kali menerima kiriman ekstasi dari FI, yang menunjukkan adanya pola distribusi yang berlangsung secara berulang dan terorganisasi.
Penyidik kini terus melakukan pengembangan guna menelusuri jalur distribusi, mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat, serta memburu FI yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut. Kepolisian meyakini masih terdapat mata rantai lain yang berperan dalam peredaran narkotika lintas wilayah ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disertai ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diterapkan penyidik. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran narkotika yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan menggagalkan distribusi ribuan gram sabu dan ribuan butir ekstasi sebelum beredar di pasaran, aparat berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.





