JAKARTA PUSAT//LintangNusantara – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2026. Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti dalam jumlah besar, yakni sekitar 18,4 kilogram sabu, 10.508 butir ekstasi, serta 50 cartridge berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Bekasi pada Senin (7/9/2026). Petugas kemudian menangkap AR (24) di kawasan Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara. Dari pemeriksaan terhadap telepon seluler tersangka, penyidik mendapatkan petunjuk mengenai lokasi penyimpanan narkotika di sebuah rumah kontrakan kawasan Bintara, Bekasi Barat.
Penggeledahan di lokasi tersebut menemukan 18.443 gram sabu, 9.458 butir ekstasi warna biru, 750 butir ekstasi warna merah muda, 300 butir ekstasi warna kuning, serta 50 cartridge berisi cairan yang diduga etomidate. Polisi selanjutnya mengembangkan penyidikan dan mengamankan dua tersangka lain, IAY (25) dan AB (26), yang diduga memiliki peran dalam distribusi narkotika kepada pembeli.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Sementara Kasat Narkoba AKBP Wisnu S. Kuncoro menegaskan penyidikan masih dikembangkan untuk memburu pemasok dan pihak lain yang terlibat. Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial Y yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku. Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba dengan segera menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.













