BOJONEGORO//LintangNusantara – Pengelolaan Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan hukum. Kepala Desa Drokilo, Sutrisno, kini menghadapi persidangan atas dugaan korupsi anggaran desa dengan nilai kerugian negara yang berdasarkan audit Inspektorat mencapai sekitar Rp1,47 miliar.
Sutrisno, yang menjabat sebagai Kepala Desa Drokilo periode 2019–2025 dan diperpanjang hingga 2027, didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Dalam dakwaan jaksa, pengelolaan anggaran pada 2021, 2022, hingga 2024 disebut dilakukan dengan mengambil alih sejumlah fungsi keuangan desa tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana mekanisme yang berlaku.
Persoalan semakin serius dengan adanya dugaan pencairan dan penggunaan anggaran yang tidak dilengkapi dokumen administrasi semestinya. Jaksa mengungkapkan, terdapat pencairan dana tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sementara laporan pertanggungjawaban atau LPJ diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut menjadi bagian penting yang diuji dalam proses persidangan.
Tak hanya pengelolaan anggaran rutin, proyek pengaspalan jalan yang bersumber dari BKKD juga masuk dalam dakwaan. Proyek tersebut diduga diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui mekanisme pengadaan yang semestinya. Jika terbukti di persidangan, praktik semacam ini berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara yang seharusnya dinikmati masyarakat desa.
Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jaksa mendakwa Sutrisno menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nilai kerugian negara sekitar Rp1,47 miliar menjadi angka yang menyita perhatian, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa Drokilo.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa dan BKKD merupakan anggaran publik yang wajib dikelola secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, seluruh dugaan terhadap Sutrisno tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Publik kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum, memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara, serta menjamin bahwa penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warta: Lukman













