LAMONGAN||LintangNusantara – Polemik penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, mencuat setelah keluarga penerima manfaat (KPM) yang semestinya menerima 30 kilogram hanya mendapatkan 20 kilogram.
Persoalan tersebut terjadi saat pembagian bansos pada Selasa (29/9/2026). Warga yang mengantre di balai desa mengaku hanya menerima dua karung beras, padahal alokasi bansos periode Juli-September 2026 tercatat tiga karung atau 30 kilogram untuk setiap KPM.
Kepala Desa Blawi, Chusnul Huda, kemudian menyampaikan klarifikasi sekaligus mengakui adanya pemotongan tersebut. Ia menyebut kebijakan pemerataan diambil karena persoalan data desil kemiskinan yang dinilai belum sepenuhnya akurat.
Chusnul mengakui kebijakan tersebut sebagai kesalahan regulasi dan menegaskan tidak ada kepentingan pribadi. Ia beralasan langkah itu ditempuh untuk mencegah kecemburuan serta gejolak sosial akibat adanya warga yang dinilai tidak tepat masuk dalam data penerima.
Atas polemik tersebut, Chusnul meminta maaf kepada keluarga penerima manfaat dan berjanji mengembalikan kekurangan 10 kilogram beras kepada warga. Ia menyatakan penyaluran kembali akan dilakukan agar hak penerima sesuai dengan alokasi yang seharusnya.
Salah satu penerima, Sumarni, warga RT 01/RW 03 Dusun Blawi, mengonfirmasi telah menerima haknya secara penuh sebanyak 30 kilogram beras. Kasus ini menjadi sorotan sekaligus membuka kembali pentingnya ketepatan data dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
(Redaksi)













