SURABAYA||Lintangnusantara– Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan mengembalikan kendaraan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada para pemilik sah tanpa dipungut biaya apa pun.
Pengembalian barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan hak para korban dapat kembali melalui penyerahan kendaraan yang berhasil diamankan.
“Pengembalian kendaraan kepada pemilik sah dilakukan tanpa biaya. Ini merupakan bentuk pelayanan Polri sekaligus komitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Kapolda.
Sebelum kendaraan diserahkan, seluruh proses dilakukan melalui verifikasi dokumen kepemilikan untuk memastikan kendaraan diterima oleh pemilik yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah seorang korban asal Pasuruan mengaku bersyukur karena sepeda motor miliknya yang sempat hilang akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas kerja keras dalam mengungkap kasus tersebut hingga barang miliknya kembali.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana serta melengkapi dokumen kepemilikan kendaraan agar proses identifikasi dan pengembalian barang bukti dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan hak korban.












