Cinta Ditolak, Berujung Pidana, Saling Lapor Warnai Konflik Mantan Kekasih di Bojonegoro

  • Bagikan
Screenshot 2026 08 21 08 29 51 75 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

BOJONEGORO|| LINTANGNUSANTARA – Hubungan asmara yang berakhir tidak selalu berjalan mulus. Di Kabupaten Bojonegoro, hubungan antara Dwi, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo, dengan Rendra, warga Babat, Kabupaten Lamongan, justru berujung pada konflik dan saling lapor ke pihak kepolisian.

 

Perselisihan keduanya disebut terjadi berulang kali dan diduga melibatkan persoalan kekerasan fisik serta ancaman. Konflik semakin memanas setelah hubungan asmara keduanya berakhir.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula ketika Dwi memutuskan hubungan dengan Rendra. Dwi menyebut Rendra tidak menerima keputusan tersebut dan beberapa kali mendatanginya, termasuk ke rumah.

 

Dalam salah satu peristiwa di rumah Dwi, keduanya terlibat pertengkaran. Menurut keterangan Dwi, dalam pertengkaran tersebut muncul dugaan ancaman terhadap dirinya maupun anaknya. Kondisi itu disebut membuat Dwi merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya dan anaknya.

 

Diduga Dibuntuti hingga Kantor Aliansi

 

Perselisihan kembali memanas ketika Dwi mengaku diduga dibuntuti Rendra hingga Kantor Aliansi di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

 

Di lokasi tersebut, keduanya kembali terlibat pertengkaran. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi pemukulan menggunakan botol yang dilakukan Dwi terhadap Rendra.

 

Atas kejadian tersebut, Rendra kemudian melaporkan Dwi ke Polres Bojonegoro. Perkara tersebut disebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro.

 

Dwi Juga Laporkan Dugaan Kekerasan

 

Di sisi lain, Dwi mengaku pernah mengalami dugaan kekerasan fisik yang dilakukan Rendra. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

 

Dwi mengaku lehernya dicekik dan bagian bahunya digigit hingga mengalami memar.

 

Dwi kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian bernomor STPL/242/VIII/2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan serta dugaan ancaman pembunuhan yang menurut keterangannya turut berdampak terhadap kondisi psikologis anaknya.

 

Saling Lapor, Polisi Diharapkan Profesional

 

Rentetan persoalan tersebut akhirnya membuat konflik yang awalnya merupakan persoalan pribadi berubah menjadi perkara hukum dengan adanya laporan dari kedua belah pihak.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian karena konflik antara dua orang yang pernah menjalin hubungan asmara tersebut telah berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik dan ancaman.

 

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani setiap laporan secara objektif dan profesional berdasarkan alat bukti yang tersedia. Pemeriksaan terhadap saksi, bukti komunikasi seperti tangkapan layar (screenshot), foto, maupun hasil pemeriksaan medis atau visum diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara.

 

Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan ancaman yang melibatkan anak, aspek perlindungan terhadap anak juga diharapkan menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara tersebut.

 

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait dan proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap

Sumber: (Gruop rilis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *