Kepala Desa Sobontoro Dinilai Tak Kooperatif Saat Dikonfirmasi Wartawan, Sosialisasi JLS Jadi Sorotan

  • Bagikan
Screenshot 2026 08 18 14 11 10 87 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

BOJONEGORO,BALEN | LintangNusantara – Sosialisasi penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Bojonegoro yang digelar di Balai Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Selasa (18/8/2026), mendapat perhatian dari masyarakat dan awak media.

 

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Balen, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Kepala Desa Sobontoro Mursim, serta tim pelaksana dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Sosialisasi membahas tahapan dan mekanisme pengadaan tanah bagi warga yang terdampak pembangunan JLS.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Sobontoro Mursim menyampaikan apresiasi atas dilibatkannya masyarakat dalam proses sosialisasi. Menurutnya, terdapat sekitar 23 warga Desa Sobontoro yang terdampak rencana pembangunan jalur lingkar selatan.

 

Namun, usai kegiatan, sikap berbeda ditunjukkan Mursim ketika dikonfirmasi oleh anggota Media Lintang Nusantara terkait pelaksanaan sosialisasi dan kondisi warga terdampak.

 

Alih-alih memberikan keterangan, Mursim disebut tidak memberikan komentar sepatah kata pun kepada wartawan. Bahkan, menurut wartawan yang melakukan konfirmasi, kepala desa tersebut justru membentak dan melontarkan ucapan, “Kamu juga pensiunan,” kepada anggota media.

 

Sikap tersebut disayangkan karena keterbukaan informasi dan komunikasi dengan masyarakat maupun insan pers menjadi bagian penting dalam mengawal proses pembangunan, terlebih menyangkut pengadaan tanah yang bersinggungan langsung dengan kepentingan dan hak masyarakat.

 

Sementara itu, perwakilan PU Cipta Karya, Ir. Muhlisin, ST., MM., menjelaskan bahwa proses pembebasan tanah akan dilaksanakan Pemerintah Daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tim UGM juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan tanah, tahapan pelaksanaan, pendataan, serta proses penilaian terhadap bidang tanah yang terdampak.

 

Pemerintah menegaskan masyarakat terdampak akan memperoleh ganti kerugian secara layak sesuai hasil proses pengadaan tanah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sikap kepala desa yang dinilai tidak kooperatif terhadap konfirmasi wartawan tersebut kini menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan sosialisasi JLS di Desa Sobontoro.

Warta : BIRO BOJONEGORO

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *