BOJONEGORO,BALEN||LintangNusantara – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Bojonegoro, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, dan dihadiri Camat Balen, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Kepala Desa Sobontoro, serta tim pelaksana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Desa Sobontoro, Mursim, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dilibatkannya masyarakat dalam proses sosialisasi tersebut. Ia menyebut terdapat 23 warga Desa Sobontoro yang terdampak rencana pembangunan jalur lingkar selatan.
“Kami sangat berterima kasih atas undangan dan sosialisasi ini, sehingga masyarakat terdampak dapat mengetahui secara jelas proses dan mekanisme pengadaan tanah,” ujar Mursim.
Sementara itu, perwakilan PU Cipta Karya, Ir. Muhlisin, ST., MM, menjelaskan bahwa proses pembebasan tanah akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, tim pelaksana dari UGM juga memberikan penjelasan kepada warga mengenai mekanisme pengadaan tanah, tahapan pelaksanaan, hingga proses pendataan dan penilaian terhadap bidang tanah yang terdampak.
Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak pembangunan akan mendapatkan ganti kerugian secara layak sesuai hasil proses pengadaan tanah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, sekaligus memastikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalur Lingkar Selatan Bojonegoro berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan.
Warta : HMA












