BANDA ACEH||LintangNusantara.id — Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) sepakat melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kepastian hukum terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, menyusul terjadinya kericuhan di Banda Aceh pada Sabtu (15/8/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan konsultasi bersama Kemendagri diperlukan agar persoalan mengenai Bendera Bulan Bintang memperoleh kejelasan hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri,” ujar Nurlis Effendi di Banda Aceh, dikutip Antara, Minggu (16/8/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Melalui langkah konsultasi tersebut, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai aspek hukum penggunaan Bendera Bulan Bintang sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur dialog dan koordinasi antarlembaga, sehingga dinamika yang berkembang tidak berujung pada konflik di tengah masyarakat.
Sumber : CNNI
.












