BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi melantik lima Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai upaya memastikan kesinambungan pemerintahan desa, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan di tengah adanya kekosongan jabatan kepala desa definitif.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono di Pendopo Malowopati, Jumat (17/7/2026). Suasana berlangsung khidmat, menandai dimulainya amanah baru bagi para kepala desa yang akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.
Kelima kepala desa yang dilantik terdiri atas Purwadi Setiono sebagai Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan, untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2019–2027; Sri Harsono sebagai Kepala Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, periode 2019–2027; Dewi Indah Nurhayati sebagai Kepala Desa Tebon, Kecamatan Padangan, periode 2020–2028; M. Hestu Widiyastono sebagai Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, periode 2020–2028; serta Wiwit Pujiastuti sebagai Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo, untuk sisa masa jabatan periode 2019–2027.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang baru dilantik sekaligus memberikan penghargaan kepada para pejabat kepala desa yang sebelumnya menjalankan tugas sementara hingga proses pemilihan dan pelantikan kepala desa definitif dapat terlaksana.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya ditentukan oleh kepemimpinan seorang kepala desa, tetapi juga oleh kemampuan membangun kolaborasi dengan perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kepala desa yang baru dilantik harus mampu segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami dinamika masyarakat, serta melanjutkan berbagai program pembangunan yang telah dirancang agar tidak terjadi stagnasi dalam pelaksanaan pembangunan desa.
“Saya yakin kepala desa yang dilantik hari ini mampu melanjutkan program pembangunan yang telah direncanakan di masing-masing desa. Bangun komunikasi yang baik, pahami regulasi, dan bekerja sama dengan seluruh unsur masyarakat agar pembangunan berjalan optimal,” ujar Setyo Wahono.
Bupati juga mengingatkan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah publik yang mengandung tanggung jawab besar. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus berlandaskan integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain memperkuat tata kelola pemerintahan, Setyo Wahono mendorong para kepala desa untuk lebih progresif dalam mengembangkan potensi lokal. Beragam sektor strategis, mulai dari pertanian, peternakan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pariwisata, budaya, hingga pengembangan sumber daya manusia, dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi desa apabila dikelola secara inovatif dan berkelanjutan.
Menurutnya, optimalisasi potensi desa tidak hanya akan meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga memperkuat kemandirian desa sebagai fondasi pembangunan daerah.
Menutup arahannya, Bupati menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur pemerintah desa, peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, pendamping desa, dan seluruh pemangku kepentingan.
Ia optimistis, melalui kepemimpinan yang berintegritas dan kolaborasi yang solid, desa-desa di Kabupaten Bojonegoro akan mampu berkembang menjadi wilayah yang semakin maju, mandiri, dan berdaya saing.
“Dengan kerja sama yang solid dan pelayanan yang berkualitas, saya optimistis desa-desa di Bojonegoro akan semakin maju, mandiri, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Setyo Wahono.









