SIDOARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap praktik produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan di sebuah kamar kos kawasan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS (23), warga Madiun, yang diduga berperan sebagai pembuat sekaligus kurir narkotika untuk wilayah Surabaya hingga Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara narkotika sebelumnya pada Juni 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan, petugas akhirnya menangkap BS pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan, BS diketahui menyewa sebuah kamar kos yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi memproduksi tembakau sintetis. Polisi juga menemukan bahwa tersangka diduga mendapat arahan dari seseorang berinisial AJ, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 42 kantong tembakau sintetis dengan berat total 145,458 gram, biji ganja seberat 16,707 gram, batang ganja 3,839 gram, serta sabu seberat 0,799 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas wadah aroma, satu botol aroma kopi, timba plastik, jeriken alkohol, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi.
Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu AJ yang diduga memiliki peran dalam mengarahkan aktivitas produksi dan distribusi narkotika tersebut.
(Red)












