Polemik Wartawan dan Kepala Sekolah di Cirebon Memanas, Dugaan Pemerasan Berbalas Laporan Penyuapan

  • Bagikan
Screenshot 2026 09 27 07 24 26 08 f69139cffc4d135a71392e13634f144a

CIREBON//LintangNusantara – Polemik antara wartawan berinisial DS dan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. Setelah DS dilaporkan atas dugaan pemerasan dan intimidasi, kini muncul laporan balik terkait dugaan penyuapan yang disebut telah disampaikan ke Polda Jawa Barat. Persoalan ini pun menjadi sorotan, menyangkut dugaan tindak pidana sekaligus integritas dunia pendidikan dan pers.

Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah SDN dan SMPN dikabarkan mendatangi Mapolresta Cirebon pada 14 September 2026 untuk memberikan keterangan serta menyerahkan bukti terkait dugaan pemerasan. Tuduhan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan uang dan ancaman pelaporan atas dugaan penyimpangan pengelolaan sekolah. Namun, seluruh tuduhan itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.

Di sisi lain, DS membantah telah melakukan pemerasan maupun intimidasi. Ia mengaku justru mendapat tawaran sejumlah uang dari beberapa kepala sekolah, di antaranya kepala SMPN 1 Beber, SMPN 1 Susukan, SMPN 1 Lemahabang, SMPN 1 Weru, SMPN 1 Plumbon, serta salah satu kepala sekolah di Kecamatan Gegesik. Menurut DS, uang tersebut ditawarkan dengan tujuan menghapus pemberitaan, membuat berita positif, hingga meminta agar laporan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Saya tidak pernah meminta uang, apalagi intimidasi. Saya diundang oleh mereka untuk datang ke sekolah, lalu ditawari sejumlah uang untuk menghapus berita, membuat berita bagus, dan mencabut berkas laporan dugaan korupsi,” tegas DS. Ia juga mengaku menerima kunjungan utusan pihak sekolah ke rumahnya dengan maksud serupa. Pernyataan tersebut merupakan bantahan dan klaim DS yang masih memerlukan pembuktian serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Menanggapi polemik tersebut, ahli hukum pidana Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan pemerasan dan dugaan penyuapan harus ditempatkan dalam dua konstruksi hukum yang berbeda. Menurutnya, penyidik perlu menguji unsur pidana, termasuk siapa yang meminta atau memberikan uang, tujuan pemberian, bentuk ancaman apabila ada, serta bukti berupa percakapan, rekaman, saksi, transaksi, maupun dokumen elektronik. Ia juga menekankan bahwa pemberian uang untuk memengaruhi pemberitaan atau menghentikan proses pelaporan dugaan penyimpangan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.

Kini, pembuktian menjadi kunci untuk mengurai polemik yang menyeret insan pers dan sejumlah kepala sekolah tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan memeriksa seluruh laporan secara profesional, transparan, dan tanpa keberpihakan. Di tengah silang tuduhan, publik berhak mengetahui fakta yang terungkap melalui proses hukum, sementara dugaan penyimpangan dana BOS harus tetap ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(Bahrul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *