Kemenhaj Bojonegoro Sosialisasikan Kebijakan Haji Khusus 2026, Warga Diingatkan Waspadai Jual Beli Porsi dan Umrah Murah

  • Bagikan
Screenshot 2026 10 19 18 04 46 82 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

BOJONEGORO//LintangNusantara– Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi kebijakan pendaftaran dan pembatalan haji khusus Tahun 1448 Hijriah/2026 Masehi di Aula Kemenhaj Bojonegoro lantai 2, Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kemenhaj Bojonegoro, Dr. Muh. Abdulloh Hafid, S.Ag., S.H., M.H.I., perwakilan Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur, Yusuf Effendi, serta 14 kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dan 20 biro perjalanan wisata yang beroperasi di Bojonegoro.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenhaj Bojonegoro menyampaikan bahwa pelunasan biaya haji untuk jemaah tahun 2027 diperkirakan mulai berlangsung pada November mendatang. Ia juga menjelaskan adanya perubahan komposisi kuota haji reguler dan haji khusus pada tahun ini. Berdasarkan pemaparan tersebut, kuota haji reguler disebut mencapai sekitar 98 persen, sedangkan haji khusus sekitar 8 persen. Angka tersebut disampaikan dalam sosialisasi sebagai bagian dari penjelasan mengenai perubahan kebijakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Abdulloh Hafid menegaskan bahwa proses penyelenggaraan, pendaftaran, dan pengurusan haji harus mengikuti ketentuan resmi pemerintah melalui satu pintu, yakni Kemenhaj. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jalan pintas atau menjanjikan kemudahan pengurusan keberangkatan di luar prosedur. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga transparansi administrasi sekaligus melindungi calon jemaah dari potensi penyalahgunaan.

Selain itu, calon jemaah diingatkan untuk mewaspadai praktik jual beli porsi haji, khususnya yang berkaitan dengan jemaah yang meninggal dunia. Pengembalian dana dan pengalihan porsi harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta mekanisme resmi, bukan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Dalam pemaparannya disebutkan, Kanwil Kemenhaj Jawa Timur menemukan tujuh kasus porsi haji yang pelaksanaannya dilakukan oleh orang lain, bukan ahli waris yang berhak. Kondisi tersebut menjadi perhatian agar masyarakat lebih cermat dan segera melakukan konfirmasi kepada petugas resmi apabila menemukan indikasi penyimpangan.

Sementara itu, Yusuf Effendi dari Kanwil Kemenhaj Jawa Timur mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran paket umrah dengan harga yang tidak wajar. Ia menyampaikan bahwa biaya umrah minimal yang disebutkan dalam sosialisasi berada di angka Rp27 juta. Karena itu, penawaran dengan harga jauh di bawah angka tersebut perlu diteliti dan dikonfirmasi sebelum calon jemaah melakukan pembayaran. Peringatan ini juga disampaikan menyusul adanya informasi mengenai biro perjalanan umrah bermasalah di wilayah Kota Mojokerto.

Melalui sosialisasi ini, Kemenhaj berharap KBIH dan biro perjalanan di Bojonegoro dapat memahami serta menyampaikan kebijakan terbaru secara benar kepada masyarakat. Calon jemaah diimbau memastikan legalitas penyelenggara, memeriksa kejelasan biaya, menyimpan bukti transaksi, dan mengurus seluruh proses melalui jalur resmi. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah penipuan, penyalahgunaan porsi haji, serta persoalan perjalanan umrah yang dapat merugikan masyarakat.

Lintang Nusantara — Tegas, Berani & Berintegritas

Warta;: HMA

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *