Jembatan Cabean Blora dalam Sorotan, DPRD Diharapkan Turun Tangan Evaluasi Proyek

  • Bagikan
Screenshot 2026 10 19 15 08 25 72 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

BLORA — Pembangunan Jembatan Cabean pada ruas jalan Bajo–Sugihwaras–Cabean, wilayah Kecamatan Kedungtuban/Cepu, Kabupaten Blora, menjadi sorotan menyusul kondisi pekerjaan yang hingga paruh kedua Oktober 2026 dilaporkan belum rampung. Di tengah berlangsungnya proyek infrastruktur tersebut, persoalan aksesibilitas warga dan keterbukaan informasi dari instansi terkait turut menjadi perhatian. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan pembangunan, terutama terkait upaya menjaga mobilitas warga selama pekerjaan berlangsung.

Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi, pembangunan Jembatan Cabean dikerjakan oleh CV Keluarga Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp822.888.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026. Proyek bernomor kontrak 620/BM.742/2026, tertanggal 18 Agustus 2026, tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender dengan target penyelesaian pada 15 Desember 2026. Sementara itu, CV Tiara Sinergi tercantum sebagai konsultan pengawas. Dengan jadwal kontrak yang masih berjalan, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan pekerjaan serta kesiapan pelaksana dalam memenuhi target yang telah ditetapkan.

Persoalan yang paling dirasakan masyarakat berkaitan dengan akses transportasi di sekitar lokasi pembangunan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut berdampak pada terputusnya jalur mobilitas warga, sementara ketersediaan jalan alternatif yang memadai disebut belum terlihat. Kondisi ini berpotensi menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, serta kepentingan sosial masyarakat yang bergantung pada jalur tersebut. Dalam pembangunan infrastruktur, keselamatan dan kelancaran mobilitas warga semestinya menjadi bagian penting dari perencanaan teknis, termasuk pengaturan lalu lintas dan penyediaan akses sementara selama pekerjaan berlangsung.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan proyek tersebut belum menghasilkan keterangan substantif. Saat ditanya mengenai penanggung jawab teknis pekerjaan di lapangan, Kepala Dinas PUPR mengarahkan awak media untuk menghubungi bidang Bina Marga. Namun, ketika jurnalis meminta nomor kontak kepala bidang yang menangani pekerjaan tersebut, yang bersangkutan menjawab melalui pesan WhatsApp, “Gak berani pak,” disertai lampiran foto ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Awak media kemudian berupaya melanjutkan komunikasi untuk meminta penjelasan resmi sesuai kapasitas Kepala Dinas PUPR sebagai pejabat yang membidangi pembangunan infrastruktur daerah. Namun, hingga berita ini disusun, pesan lanjutan tersebut belum memperoleh tanggapan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas komunikasi publik dalam penyelenggaraan proyek yang dibiayai anggaran daerah. Klarifikasi dari pihak dinas tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai progres pekerjaan, kendala teknis, serta langkah yang disiapkan untuk menjamin akses warga.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi dan akuntabilitas merupakan unsur penting dalam pengelolaan anggaran publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penggunaan UU ITE sebagai rujukan dalam komunikasi dengan wartawan perlu ditempatkan secara proporsional berdasarkan konteks dan ketentuan hukumnya. Karena itu, DPRD Kabupaten Blora, perangkat pengawasan terkait, serta instansi teknis diharapkan turun agar dapat memberikan perhatian terhadap kondisi akses masyarakat dan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak, standar keselamatan, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

Pembangunan Jembatan Cabean pada akhirnya tidak cukup dinilai hanya dari nilai kontrak dan target penyelesaian pekerjaan. Keberhasilan proyek juga harus tercermin dari manfaat nyata bagi masyarakat, keselamatan pengguna jalan, serta tersedianya akses yang layak selama proses pembangunan. Publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan pekerjaan, langkah penanganan dampak terhadap mobilitas warga, dan kepastian penyelesaian sesuai jadwal.

Semoga Bupati Blora dapat melihat pemberitaan ini dan mendengar keluh kesah masyarakat demi menemukan solusi terbaik bagi warga yang terdampak.

(Pakto)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *