Diduga Aniaya Kepala MI Gegara Disiplin Siswa, Oknum TNI Aktif di Lamongan Dilaporkan ke Subdenpom

  • Bagikan
Screenshot 2026 10 19 05 23 29 44 f69139cffc4d135a71392e13634f144a

 

LAMONGA//LintangNusantara – Seorang kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), KH M. Munir Thowil, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang anggota TNI aktif berinisial Serma MS. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (16/10/2026). Kasus ini mencuat setelah persoalan kedisiplinan siswa diduga berujung pada insiden kekerasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pihak sekolah melaksanakan pemeriksaan kedisiplinan rutin terhadap para siswa. Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah siswa diketahui tidak mengenakan kaus kaki sesuai ketentuan sekolah. Salah satunya merupakan anak dari Serma MS yang kemudian diminta pulang untuk mengambil kaus kaki sebelum mengikuti kegiatan belajar.

Anak tersebut diduga menangis saat dalam perjalanan pulang. Kondisi itu disebut memicu emosi sang ayah hingga terjadi dugaan pemukulan terhadap kepala madrasah, KH M. Munir Thowil. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami pendarahan pada hidung serta memar di sekitar mata. Namun, dugaan penganiayaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Upaya penyelesaian melalui mediasi di balai desa sempat dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Setelah upaya mediasi belum membuahkan hasil, korban bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nahdlatul Ulama (NU) memilih menempuh jalur pengaduan dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Subdenpom V/2-3 Lamongan.

Kuasa hukum korban, Nur Afif Santoso, membenarkan bahwa pengaduan masyarakat telah disampaikan kepada pihak Subdenpom. Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap penelusuran guna memastikan kronologi kejadian sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Dengan demikian, dugaan yang dilaporkan tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski telah menempuh jalur pengaduan, pihak korban disebut masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian, terutama terkait pentingnya menjaga kedisiplinan di lingkungan pendidikan sekaligus menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan. LintangNusantara.id akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum.

(Pakto)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *