Empat Tersangka KM Virgo Ditahan, Penyidikan Tak Berhenti di Nakhoda

  • Bagikan
Screenshot 2026 10 08 18 53 58 93 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

JAKARTA||LintangNusantara– Kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Polri menetapkan dan menahan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana pelayaran yang menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Keempat tersangka terdiri dari nakhoda berinisial AY serta tiga pihak dari PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA selaku agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya. AY telah ditahan sejak 25 September 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.

Polri menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang mengarah pada dugaan kelalaian, penyertaan maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal. Artinya, penyidikan kini tidak hanya menyoroti pihak yang berada langsung di atas kapal, tetapi juga menelusuri tanggung jawab di lingkungan perusahaan.

Langkah tersebut menjadi sorotan karena kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada 13 September 2026 menimbulkan dampak serius. Penyidik masih mendalami bagaimana rangkaian keputusan, pengawasan, serta tanggung jawab para pihak hingga kecelakaan tersebut terjadi.

Keempat tersangka kini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. AY menjalani masa penahanan hingga 14 Oktober 2026, sementara tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan sampai 23 Oktober 2026. Mereka dijerat ketentuan pidana pelayaran dan KUHP sebagaimana hasil konstruksi penyidikan.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum sektor pelayaran. Polri menegaskan proses hukum akan melihat dugaan keterlibatan berdasarkan alat bukti, termasuk apabila terdapat unsur penyertaan atau pembantuan dari pihak perusahaan. LintangNusantara.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga proses hukumnya terang dan tuntas.

*****

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *