JAKARTA||LintangNusantara– DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan berlangsung setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan. “Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?” tanya Puan, yang kemudian dijawab serentak oleh anggota DPR, “Setuju.”
Ketua Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari sebelumnya memaparkan proses panjang pembentukan regulasi tersebut. UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan terdiri atas 23 Bab dan 313 Pasal, yang diharapkan menjadi landasan baru dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional.
Putih mengakui keseimbangan kepentingan antara pekerja atau buruh, pemberi kerja, pemerintah, serta regulator belum sepenuhnya ideal. Namun, menurutnya, pembentukan UU tersebut merupakan langkah penting untuk membangun tata kelola ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Regulasi baru ini menitikberatkan pada penguatan perlindungan hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta perlindungan teknis berupa keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan pengesahan tersebut, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dituntut memastikan aturan tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.
Palu DPR telah diketuk. Tantangan berikutnya adalah memastikan UU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil, sehat, dan berimbang.
****













