RUU Perampasan Aset Disorot, Slamet Ariyadi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang

  • Bagikan
IMG 20260930 WA0016

JAKARTA||LintangNusantara– Anggota Komisi III DPR RI, Slamet Ariyadi, menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengingatkan, kewenangan aparat dalam merampas aset hasil tindak pidana harus memiliki batas yang jelas agar tidak disalahgunakan.

Slamet menegaskan, upaya pemulihan aset negara harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Menurutnya, mekanisme pengawasan, dasar hukum, serta pertanggungjawaban aparat perlu diatur secara tegas agar perampasan aset tidak menyimpang dari tujuan penegakan hukum.

Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga terkait lainnya. Pembagian tugas dalam penelusuran, perampasan, hingga pengelolaan aset dinilai harus diperjelas, termasuk kemungkinan pembentukan badan independen pengelola aset rampasan.

IMG 20260930 WA0014

Selain pengawasan aparat, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi perhatian penting. Mekanisme penyitaan dan pemblokiran harus memiliki standar pembuktian yang jelas serta menyediakan ruang keberatan bagi pihak yang dirugikan akibat kesalahan tindakan hukum.

Kekhawatiran salah sita dan salah blokir juga menjadi sorotan di Komisi III DPR RI. Karena itu, RUU tersebut diharapkan mengatur secara rinci prosedur perampasan, mekanisme pemulihan hak, serta pengawasan agar kewenangan negara tidak merugikan masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak. DPR menargetkan pembahasan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Tantangannya, memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan hak masyarakat.

(Pakto)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *