SURABAYA//LintangNusantara – Seorang juru masak program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial HW (33), warga Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan minyak goreng bekas dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tempatnya bekerja.
Kasus ini terungkap setelah pemilik SPPG melaporkan kehilangan minyak goreng bekas yang tersimpan di dapur. Kecurigaan tersebut kemudian mengarah kepada HW, yang diduga membawa minyak goreng bekas tanpa izin.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Dalam rekaman itu, terlihat seseorang membawa jerigen berisi minyak goreng bekas dari dalam dapur SPPG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HW diduga menggelapkan sebanyak delapan jerigen minyak goreng bekas. Dari aksi tersebut, keuntungan yang diperoleh pelaku ditaksir mencapai Rp1,2 juta. Meski nilainya terbilang tidak besar, kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan dapur penyedia makanan program MBG.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap bahan sisa produksi dan aset di lingkungan dapur SPPG. Pengelolaan yang transparan serta pengawasan internal yang ketat diperlukan agar setiap potensi penyalahgunaan dapat dicegah dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program tetap terjaga.
Atas dugaan perbuatannya, HW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Namun, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)













