Ekonomi Digital Melaju, YLAK Jember Desak Perlindungan Konsumen Ikuti Perubahan Zaman

  • Bagikan
IMG 20260922 WA0023

JEMBER — LintangNusantara– Perdagangan digital berkembang pesat, sementara aturan perlindungan konsumen yang berlaku sejak 1999 dinilai menghadapi tantangan baru. Yayasan Lembaga Advokasi Konsumen (YLAK) Jember menilai pembaruan regulasi semakin mendesak untuk menjawab persoalan transaksi daring, pembayaran digital, kontrak elektronik hingga perlindungan data pribadi.

Direktur Eksekutif YLAK Jember Abdil Furqon menyebut perubahan perilaku perdagangan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pertumbuhan e-commerce. Berdasarkan data yang disampaikannya, pada 2024 sebanyak 42 persen usaha telah melakukan penjualan daring, dengan jumlah usaha e-commerce mencapai sekitar 4,40 juta unit.

Menurut YLAK Jember, kondisi tersebut membuat konsumen menghadapi bentuk risiko yang berbeda dibanding era transaksi konvensional. Transaksi lintas platform dan wilayah, produk digital, penggunaan pembayaran elektronik serta pengelolaan data pribadi membutuhkan mekanisme perlindungan dan penyelesaian sengketa yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Sorotan juga diarahkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang lahir sebelum ekonomi digital berkembang seperti sekarang. YLAK Jember menilai sejumlah persoalan dalam perdagangan digital membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif agar hak konsumen tetap memiliki kepastian hukum.

Dorongan pembaruan regulasi tersebut berkaitan dengan agenda legislasi nasional. RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tercantum dalam Prolegnas 2025–2029 dan pernah masuk daftar RUU Prioritas. Perkembangan agenda pembahasannya perlu terus dipantau sesuai perubahan Prolegnas terbaru.

Di tengah agenda tersebut, YLAK Jember menyatakan siap bersinergi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Abdil menegaskan lembaganya siap memberikan masukan dari persoalan yang ditemukan masyarakat serta memperkuat peran LPKSM dalam mendukung kajian perlindungan konsumen.

YLAK Jember menilai pembaruan aturan tidak cukup hanya menyentuh regulasi. Penguatan literasi konsumen, mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan perdagangan digital serta kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, BPKN dan lembaga perlindungan konsumen dinilai menjadi bagian penting agar kemajuan ekonomi digital tidak meninggalkan hak-hak konsumen.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *