JAKARTA PUSAT//LintangNusantara – Peredaran gelap narkotika kembali digagalkan. Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial S (47) dalam Operasi Nila Jaya 2026 setelah aksi kejar-kejaran di kawasan Sawangan, Depok, Minggu (10/9/2026). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram.
Pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan selama dua pekan terhadap pergerakan target yang dipantau dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Saat hendak diamankan, tersangka diduga berusaha mengecoh petugas dengan berpindah kendaraan dan kemudian memacu sepeda motor Yamaha NMAX hingga terjadi pengejaran. Setelah berhasil dihentikan, petugas menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika. Sementara Kasat Resnarkoba AKBP Wisnu S. Kuncoro menyebut tersangka berdasarkan pemeriksaan awal mengaku hanya sebagai perantara yang diperintahkan seseorang berinisial S untuk mengantarkan barang menuju wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar. Polisi memperkirakan pengungkapan sabu dalam jumlah besar itu berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 225.000 jiwa. Namun, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik pengiriman barang haram tersebut.
Tersangka kini diproses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan indikasi peredaran narkoba dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
(Red)













